Prabowo bersyukur Wilfrida terbebas dari jerat maut
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto bersyukur, lantaran Wilfrida Soik, tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya bebas dari hukuman mati di Malaysia.
"Alhamdulillah, Wilfrida sudah bebas. Terima kasih atas dukungan doa seluruh rakyat Indonesia, karena tanpa dukungan doa dari seluruh rakyat mustahil hal ini terjadi," ujar Prabowo Subianto dalam keterangan resminya, Senin (7/4/2014).
Seperti diketahui sebelumnya, kabar baik datang dari Malaysia. Pasalnya, Wilfrida Soik akhirnya bisa bebas dari hukuman mati.
"Intinya informasi itu benar. Menurut info KBRI Kuala Lumpur bahwa yang bersangkutan (Wilfrida) dibebaskan dari hukuman mati," kata Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Michael Tene kepada Sindonews melalui pesan singkat, Senin (7/4/2014).
Sebelumnya, Wilfrida diancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya. Dia dituduh melanggar pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan, Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Kini Wilfrida sudah bebas dan akan menjalani rehabilitasi di Johor Hospital, Malaysia.
Perjuangan Prabowo yang terbang ke Malaysia untuk membela Wilfrida ternyata tidak sia-sia dan akhirnya membuahkan hasil yang sangat manis. Sejak awal, Prabowo yang menunjuk pengacara Muhammad Shafee Abdullah untuk mendampingi sidang Wilfrida.
Apalagi orang tua Wilfrida sebelum meninggal, memberikan amanat yang menitipkan nasib anaknya kepada Prabowo. Bahkan di masa tenang pun, Minggu 6 April 2014 kemarin, pukul 14.00 WIB, Prabowo terbang ke Malaysia untuk mendampingi sidang vonis terhadap Wilfrida Soik.
Baca berita:
Kemenlu benarkan Wilfrida bebas dari hukuman mati
"Alhamdulillah, Wilfrida sudah bebas. Terima kasih atas dukungan doa seluruh rakyat Indonesia, karena tanpa dukungan doa dari seluruh rakyat mustahil hal ini terjadi," ujar Prabowo Subianto dalam keterangan resminya, Senin (7/4/2014).
Seperti diketahui sebelumnya, kabar baik datang dari Malaysia. Pasalnya, Wilfrida Soik akhirnya bisa bebas dari hukuman mati.
"Intinya informasi itu benar. Menurut info KBRI Kuala Lumpur bahwa yang bersangkutan (Wilfrida) dibebaskan dari hukuman mati," kata Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Michael Tene kepada Sindonews melalui pesan singkat, Senin (7/4/2014).
Sebelumnya, Wilfrida diancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya. Dia dituduh melanggar pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan, Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Kini Wilfrida sudah bebas dan akan menjalani rehabilitasi di Johor Hospital, Malaysia.
Perjuangan Prabowo yang terbang ke Malaysia untuk membela Wilfrida ternyata tidak sia-sia dan akhirnya membuahkan hasil yang sangat manis. Sejak awal, Prabowo yang menunjuk pengacara Muhammad Shafee Abdullah untuk mendampingi sidang Wilfrida.
Apalagi orang tua Wilfrida sebelum meninggal, memberikan amanat yang menitipkan nasib anaknya kepada Prabowo. Bahkan di masa tenang pun, Minggu 6 April 2014 kemarin, pukul 14.00 WIB, Prabowo terbang ke Malaysia untuk mendampingi sidang vonis terhadap Wilfrida Soik.
Baca berita:
Kemenlu benarkan Wilfrida bebas dari hukuman mati
(kri)