Kasus Akil, Budi & Romi segera jadi tersangka
Minggu, 06 April 2014 - 14:08 WIB
Kasus Akil, Budi & Romi segera jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Wali Kota Palembang Romi Herton, segera menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilukada yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya sudah mendakwa mantan Ketua MK Akil Mochtar, menerima suap Rp10 miliar dan USD500.000 dari Budi Antoni Aljufri, serta Rp19,866 miliar dari Romi Herton untuk pengurusan sengketa pemilukada dua wilayah tersebut.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, kasus dugaan suap dua sengketa pemilukada tidak akan dilepaskan begitu saja. Menurutnya, bila ada penerima suap tentu ada pemberinya.
Dia menjelaskan, bantahan Budi Antoni dan istrinya Suzanna, serta Romi Herton dan istrinya, Masyitoh adalah hak mereka. Tetapi keterangan tiga mantan pegawai PT Promic, perusahaan milik Muhtar Ependy, yakni Nugroho, Diki Mulya, dan Sri Dewi Qoryani di persidangan Akil, Jumat 4 April 2014 dan Sabtu 5 April, jelas menguatkan dugaan keterlibatan Budi Antoni dan Romi Herton.
KPK akan mendalami keterlibatan dua kepala daerah itu berdasarkan bukti-bukti yang valid. "Pemberinya itu masih didalami. Pada akhirnya nanti kita menyimpulkan apakah pemberi-pemberi ini bisa dijadikan tersangka atau tidak. Jadi masih didalami (alat buktinya)," kata Abraham usai memberikan orasi ilmiah dalam Wisuda Universitas Borobudur, di Gedung Jakarta Convention Centre (JCC), Minggu (6/4/14).
Pendiri Anti Corruption Commission (ACC) Makassar ini menuturkan, kesaksian dua teller BPD Kalimantan Barat (Kalbar), Rika Fatmawati dan Risna Hasnirianti dalam sidang terkait uang dan kedatangan Masyitoh (istri Romi Herton) dan Suzanna (istri Budi Antoni) adalah konstruksi penting untuk mengungkap kebenaran fakta dan bukti.
Sebelumnya, dua teller itu menyampaikan bahwa orang mirip Masyitoh datang 16 Mei 2013, sebesar Rp12 miliar dan Dolar Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai Rp3 miliar jika dikonversikan ke rupiah.
Sementara Suzanna menyetorkan uang pada 8 Juli 2013 sebesar Rp10 miliar. Dua istri kepala daerah ini datang bersama Muhtar di BPD Kalbar untuk menitipkan uang yang selanjutnya ditransfer ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dipimpin istri Akil, Ratu Rita.
Abraham menjelaskan, status tersangka Budi Antoni dan Romi Herton harus melalui forum ekspose (gelar perkara). "Yang ini belum, belum ada ekspose lanjutan," tuturnya.
Abraham mengungkapkan, pihaknya mempersilahkan Muhtar Ependy mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK, saat yang bersangkutan menjadi saksi di sidang Akil pekan lalu. Serta membantah menjadi makelar kasus di MK untuk Akil.
Yang pasti kesaksian Diki bahwa Muhtar pernah menghubungi Romi dan Budi untuk meminta uang, diperintahkan untuk merekam sidang di MK, Nugroho yang men-scaning formulir C1 pilkada Empat Lawang, Sri Dewi yang mengetahui dari Miko bahwa Muhtar adalah makelar, dan Daryono (mantan supir Akil) membenarkan Muhtar pernah ke rumah dinas Akil membawa uang dalam koper polo, semakin membuat kasus ini terang benderang.
Abraham memastikan, Muhtar pun bisa beralih status dari saksi ke tersangka. "Kalau dia misalnya mencabut terus, terus memberikan keterangan palsu. Ya bisa kena juga," tandasnya.
Mau menang, Bupati Empat Lawang diminta Rp20 M
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya sudah mendakwa mantan Ketua MK Akil Mochtar, menerima suap Rp10 miliar dan USD500.000 dari Budi Antoni Aljufri, serta Rp19,866 miliar dari Romi Herton untuk pengurusan sengketa pemilukada dua wilayah tersebut.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, kasus dugaan suap dua sengketa pemilukada tidak akan dilepaskan begitu saja. Menurutnya, bila ada penerima suap tentu ada pemberinya.
Dia menjelaskan, bantahan Budi Antoni dan istrinya Suzanna, serta Romi Herton dan istrinya, Masyitoh adalah hak mereka. Tetapi keterangan tiga mantan pegawai PT Promic, perusahaan milik Muhtar Ependy, yakni Nugroho, Diki Mulya, dan Sri Dewi Qoryani di persidangan Akil, Jumat 4 April 2014 dan Sabtu 5 April, jelas menguatkan dugaan keterlibatan Budi Antoni dan Romi Herton.
KPK akan mendalami keterlibatan dua kepala daerah itu berdasarkan bukti-bukti yang valid. "Pemberinya itu masih didalami. Pada akhirnya nanti kita menyimpulkan apakah pemberi-pemberi ini bisa dijadikan tersangka atau tidak. Jadi masih didalami (alat buktinya)," kata Abraham usai memberikan orasi ilmiah dalam Wisuda Universitas Borobudur, di Gedung Jakarta Convention Centre (JCC), Minggu (6/4/14).
Pendiri Anti Corruption Commission (ACC) Makassar ini menuturkan, kesaksian dua teller BPD Kalimantan Barat (Kalbar), Rika Fatmawati dan Risna Hasnirianti dalam sidang terkait uang dan kedatangan Masyitoh (istri Romi Herton) dan Suzanna (istri Budi Antoni) adalah konstruksi penting untuk mengungkap kebenaran fakta dan bukti.
Sebelumnya, dua teller itu menyampaikan bahwa orang mirip Masyitoh datang 16 Mei 2013, sebesar Rp12 miliar dan Dolar Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai Rp3 miliar jika dikonversikan ke rupiah.
Sementara Suzanna menyetorkan uang pada 8 Juli 2013 sebesar Rp10 miliar. Dua istri kepala daerah ini datang bersama Muhtar di BPD Kalbar untuk menitipkan uang yang selanjutnya ditransfer ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dipimpin istri Akil, Ratu Rita.
Abraham menjelaskan, status tersangka Budi Antoni dan Romi Herton harus melalui forum ekspose (gelar perkara). "Yang ini belum, belum ada ekspose lanjutan," tuturnya.
Abraham mengungkapkan, pihaknya mempersilahkan Muhtar Ependy mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK, saat yang bersangkutan menjadi saksi di sidang Akil pekan lalu. Serta membantah menjadi makelar kasus di MK untuk Akil.
Yang pasti kesaksian Diki bahwa Muhtar pernah menghubungi Romi dan Budi untuk meminta uang, diperintahkan untuk merekam sidang di MK, Nugroho yang men-scaning formulir C1 pilkada Empat Lawang, Sri Dewi yang mengetahui dari Miko bahwa Muhtar adalah makelar, dan Daryono (mantan supir Akil) membenarkan Muhtar pernah ke rumah dinas Akil membawa uang dalam koper polo, semakin membuat kasus ini terang benderang.
Abraham memastikan, Muhtar pun bisa beralih status dari saksi ke tersangka. "Kalau dia misalnya mencabut terus, terus memberikan keterangan palsu. Ya bisa kena juga," tandasnya.
Mau menang, Bupati Empat Lawang diminta Rp20 M
(maf)