Akil diduga terima Rp6 M dari PT Samodra Kencana

Jum'at, 04 April 2014 - 02:47 WIB
Akil diduga terima Rp6...
Akil diduga terima Rp6 M dari PT Samodra Kencana
A A A
Sindonews.com - Direktur Keuangan PT Samodra Kencana Kartika, Esther Wilfrinia K A membenarkan, pernah mentransfer uang dengan total Rp6 miliar ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dipimpin istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita.

Esther Wilfrinia menuturkan, PT Samodra Kencana Kartika merupakan milik Arianto Budidewanto. Bahkan, Arianto duduk sebagai Direktur Utama (Dirut). Sementara Esther menjabat posisi direktur sekaligus konsultan di perusahaan tersebut.

Dia mengungkapkan, Arianto pernah memerintahkannya untuk mentransfer uang ke rekening CV Ratu Samagad sebanyak tiga kali. Ada yang berjumlah Rp2 miliar, Rp1 miliar, dan Rp3 miliar.

"Jadi totalnya Rp6 miliar. Uang itu ditulis untuk (beli) alat berat. Yang perintah Dirut, Pak Arianto. Bukti transfernya saya serahkan ke Pak Arianto," kata Esther di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 3 April 2014 malam.

Esther dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menghadirkan delapan saksi lainnya. Mereka di antaranya, Bupati Buton, Sulawesi Tenggara Syamsu Umar Abdu Samiun, Ketua KPUD Buton La Rusuli, Yusman Maryanto (ajuda Bupati Buton), Laode Muhammad Agus Mukmin (kawan dekat Bupati Buton), dan mantan Wakil Gubernur Papua Alex Hesagem, Berdasarkan informasi dari situs di internet, PT Samodra Kencana Kartika beralamat di Jalan Kebayoran Lama, Nomor 16D, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta, 12210.

Esther melanjutkan, saat mentransfer uang tersebut, PT Samodra yang merupakan kontraktor itu sedang menggarap sebuah proyek di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Tetapi kata dia, saat uang ditransfer sebenarnya proyek di Mimika belum membutuhkan alat berat. "Sampai saat ini (3 April 2014) pekerjaan proyek belum selesai," imbuhnya.

Selain di Mimika, ada proyek lain yang sedang digarap PT Samodra Kencana Kartika di Jakarta. Proyek tersebut terkait pembangunan rumah, renovasi rumah, dan interior. Tetapi kata dia, pekerjaan tersebut juga tidak membutuhkan alat berat.

Pembangunan tersebut kata dia hanya untuk investasi. Dia melanjutkan, setelah ditransfer ke rekening CV Ratu Samagad, bosnya yakni Arianto tidak menanyakan apapun. "Tidak ada. Tidak ditanyakan sama sekali," tandasnya.

Anggota JPU Ronald Ferdinand Worotikan menyatakan, keterangan Esther Wilfrinia K A tidak terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada yang didakwakan kepada Akil.

Menurutnya, kesaksian yang bersangkutan terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan politisi Partai Golkar tersebut. "Esther ini terkait TPPU-nya Akil Mochtar," ujar Ronald usai sidang.

Dalam dakwaan 'Kelima' terkait TPPU Akil, JPU menuangkan pencucian uang yang dilakukan Akil dalam kurun waktu antara 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013 (saat Akil menjabat Ketua MK). Selaku hakim konstitusi pada MK RI Akil telah menerima uang yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Antara lain dari, Muchlis Tapi Tapi (mantan Plt Ketua KPUD Maluku Utara) sebesar Rp500 juta, Muchammad Djuffry (Politisi PAN Maluku Utara dan Direktur Utama PT Manggala Rimba Sejahtera) sebesar Rp2.489 miliar.

Kemudian dari Syamsu Umar Abdul Samiun Rp1 miliar, advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andayani Rp250 juta, Khalijah Lubis Rp250 juta, Hetbin Pasaribu Rp900 juta (atas perintah Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang).

Selanjutnya dari Subur Efendi Dalimunthe Rp900 juta (atas perintah Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang), Muhtar Ependy Rp35 miliar, Alex Hesegem Rp75 juta, dan Arianto Budidewanto melalui Esther Wilfrina Rp6 miliar.

Berikutnya, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan sebesar Rp7,5 miliar. Uang ditransfer oleh anak buah Wawan, Ahmad Farid Asyari, Mochamad Armansyah, Yayah Rodiya, Agah Mochamad Noor, dan Asep Bardan. Kemudian terakhir dari Indra Putra sebesar Rp2 miliar.

Bupati Buton: Akil minta Rp6 miliar
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0977 seconds (0.1#10.140)