ICW kembali desak DPR hentikan pembahasan RUU KUHP&KUHAP

Kamis, 03 April 2014 - 15:39 WIB
ICW kembali desak DPR hentikan pembahasan RUU KUHP&KUHAP
ICW kembali desak DPR hentikan pembahasan RUU KUHP&KUHAP
A A A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali meminta agar pembahasan RUU KUHP dan KUHAP dihentikan, meski sejumlah anggota Komisi III telah menegaskan bahwa pemberhentian hanya bisa dilakukan oleh pemerintah.

Alasan mereka tak jauh berbeda yakni terdapat 12 poin dalam RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas korupsi.

Permintaan ini disampaikan juga karena dimasukkannya ketentuan tentang tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP justru menempatkan korupsi bukan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary).

"Meniadakan kewenangan penindakan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Kamis (3/4/2014).

Lanjut Donal, mereka khawatir adanya potensi konflik kepentingan antara Ketua Panja dan Anggota Panja DPR soal kedua peraturan itu dengan KPK.

"Hal ini karena beberapa anggota Panja dan juga partai mereka terkait dengan sejumlah perkara korupsi yang sedang ditangani KPK," terangnya.

Terakhir, permintaan pemberhentian ini juga dilakukan karena 26 dari 27 anggota Panja RUU KUHP dan KUHAP mendaftarkan diri kembali sebagai wakil rakyat.

"Fokus mereka tidak lagi pada substansi RUU KUHAP dan KUHP namun lebih berkonsentrasi pada pemenangan pemilu," pungkasnya.

Baca berita:
Jimly: Revisi KUHAP & KUHP tidak tepat momentumnya
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6553 seconds (0.1#10.140)