Kendala perizinan

Kamis, 03 April 2014 - 06:42 WIB
Kendala perizinan
Kendala perizinan
A A A
KETEGASAN pemerintah untuk mengakhiri krisis listrik di Sumatera Utara (Sumut) akhirnya terucap juga. Pada bulan ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tegas meminta segera diselesaikan krisis listrik di Sumut yang sudah berlangsung selama 10 tahun itu.

Pemerintah mengakui pasokan listrik di Sumut masih kurang 200 megawatt (MW), kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyuplai listrik hanya sekitar 1.600 MW, sedangkan kebutuhan listrik di sana mencapai sekitar 1.800 MW.

Masalahnya, selama ini pemerintah pusat sepertinya menyerahkan sepenuhnya kepada PLN untuk menuntaskan krisis listrik tersebut, padahal persoalan di sana bukan sekadar bagaimana mengalirkan listrik, melainkan juga terbentur berbagai persoalan terutama perizinan penggunaan lahan untuk membangun pembangkit listrik baru.

Hampir setiap saat masyarakat Sumut berteriak karena listrik byar pet, sedangkan perusahaan pelat merah penghasil listrik hanya bisa melontarkan janji-janji yang tak kunjung bisa dipenuhi. Untuk mengatasi defisit pasokan listrik jangka pendek, sebagaimana diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa seusai rapat dengan Presiden kemarin, pemerintah mempercepat penyelesaian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya yang sudah on the pipe line. Melakukan pemeliharaan dan mengatasi gangguan PLTU Belawan dan Labuan Angin Angin.

Selain itu, mulai bulan ini hingga Juni mendatang pemerintah menyewa genset yang berkapasitas 120 MW sebagai bagian dari upaya mengatasi krisis listrik di Tanah Batak untuk jangka pendek. Dalam rapat khusus yang membahas krisis listrik di Sumut, Presiden SBY juga meminta proyek PLTU Pangkalan Susu segera dirampungkan.

Saat ini PLN mengklaim intensitas pemadaman listrik di Sumut paling lama tiga jam dalam sehari. Manajemen perusahaan penghasil listrik itu membeberkan bahwa kebutuhan listrik di Sumut memang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah lain di luar Pulau Jawa.

Kebutuhan listrik mencapai sekitar 10% hingga 11% per tahun, sedangkan kemampuan PLN memenuhi pasokan di daerah tersebut sangat terbatas. PLN mengakui dua PLTU baru untuk memaksimalkan pasokan listrik pada tahun lalu meleset dari perencanaan karena pengerjaannya terlambat.

Terlepas dari persoalan krisis listrik di Sumut, kemampuan PLN untuk menerangi seluruh wilayah Nusantara memang sangat terbatas, terutama terbentur soal pembiayaan. Untuk pembiayaan listrik selama 10 tahun dibutuhkan dana sekitar USD125 miliar atau USD12,5 miliar per tahun, manajemen PLN mengaku baru mampu menyiapkan dana sekitar USD5 miliar atau sebesar Rp50 triliun hingga Rp60 triliun per tahun.

Dalam keterbatasan itu PLN selalu berteriak agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah turut membantu penyediaan listrik nasional sehingga tidak bergantung sepenuhnya pada PLN. Sebenarnya biaya yang memadai juga bukan jaminan bagi PLN mampu mengatasi krisis pasokan listrik di negeri ini.

Persoalan di luar kewenangan perusahaan pelat merah itu untuk lintas sektoral harus dipecahkan bersama, terkait izin penggunaan lahan untuk menghadirkan pembangkit listrik baru. Kalau dicermati, kendala utama persoalan krisis listrik yang melanda Sumut bukan pada minimnya pembiayaan, justru terletak di bidang perizinan penggunaan lahan.

Contoh aktual adalah proyek PLTA Asahan 3. Untuk mengantongi izin lokasi pembangkit listrik dengan kapasitas 2 x 87 MW membutuhkan waktu delapan tahun, di luar urusan izin berkaitan kehutanan sekitar dua tahun, belum izin lainnya yang juga memakan waktu tahunan. Padahal pembiayaan tidak ada masalah, semua sudah tersedia. Ini juga dialami proyek pembangkit listrik lain yang ditujukan untuk mengatasi defisit suplai listrik di Sumut. Bisa dibayangkan berapa waktu terbuang percuma demi sebuah perizinan.

Sulitnya persoalan perizinan penggunaan lahan sudah menjadi rahasia umum sebagai pengganjal utama dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di negeri ini. Sikap tegas dari Presiden untuk memecahkan kebuntuan soal perizinan pemakaian lahan jangan hanya muncul pada momen tertentu. Bayangkan, saudara kita di Sumut harus menikmati listrik byarpet bertahun-tahun lamanya.
(nfl)
Berita Terkait
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Berita Terkini
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved