Pemerintah liburkan buruh pada 9 April

Selasa, 01 April 2014 - 19:31 WIB
Pemerintah liburkan...
Pemerintah liburkan buruh pada 9 April
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menerbitkan surat edaran bagi perusahaan untuk meliburkan pekerjanya pada hari Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu 9 April mendatang.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor Se.2/Men/III/2014 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.

“Para pekerja/buruh dapat memanfaatkan hari libur ini untuk menyalurkan aspirasi politik dalam pesta demokrasi yang diadakan lima tahun sekali ini,” katanya di Gedung Kemenakertrans, Selasa (1/4/2014).

Dia mengatakan,surat edaran yang ditandatanganinya pada 26 Maret 2014 ditujukan kepada para gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Untuk selanjutnya disebarluaskan kepada para pengusaha, pekerja/buruh dan stakeholder terkait lainnya di wilayah masing-masing.

Sekretaris Jenderal Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona mengatakan penetapan 9 April sebagai hari libur ini sesua Peraturan KPU No 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara yang telah menetapkan 9 April sebagai hari libur atau hari yang diliburkan.

Abdul Wahab mengatakan, surat edaran itu menyebutkan apabila pekerja/buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.

“Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi,“ tutur Abdul mengutip surat edaran Menakertrans.

Abdul mengatakan upah kerja lembur yang dilakukan pada pelaksanaan hari pencoblosan 9 April nanti,dihitung hanya pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan. Dalam hal di suatu wilayah/daerah harus dilakukan pemungutan suara ulang, maka penetapan hari libur pemungutan suara ulang di wilayah/daerah tersebut berpedoman pada Peraturan KPU.

Surat edaran Menakertrans itu ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, ketua umum Apindo, para pimpinan serikat pekerja/serikat buruh
(dam)
Berita Terkait
Sistem Proporsional...
Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Hadirkan Praktik Pasar Bebas
Bakal Caleg Partai Hanura...
Bakal Caleg Partai Hanura Diminta Tidak Boleh Menyerah
Eep Saefullah Fatah:...
Eep Saefullah Fatah: Sekolah Politik Bina Insan Mulia Dongkrak Suara PKB di 2024
Relawan Sobat Bang Hendra...
Relawan Sobat Bang Hendra Perkuat Pondasi Tim se-Jakpus dan Jaksel
Hari Pertama Pendaftaran,...
Hari Pertama Pendaftaran, Belum Ada Ajukan Gugatan Sengketa Pileg 2024 ke MK
MK Gelar Sidang Sengketa...
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Dibagi dalam 3 Panel
Berita Terkini
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
4 Kombes Pol Dimutasi...
4 Kombes Pol Dimutasi Jadi Penyidik Kortas Tipidkor pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved