Pemerintah liburkan buruh pada 9 April
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah menerbitkan surat edaran bagi perusahaan untuk meliburkan pekerjanya pada hari Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu 9 April mendatang.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor Se.2/Men/III/2014 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.
“Para pekerja/buruh dapat memanfaatkan hari libur ini untuk menyalurkan aspirasi politik dalam pesta demokrasi yang diadakan lima tahun sekali ini,” katanya di Gedung Kemenakertrans, Selasa (1/4/2014).
Dia mengatakan,surat edaran yang ditandatanganinya pada 26 Maret 2014 ditujukan kepada para gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Untuk selanjutnya disebarluaskan kepada para pengusaha, pekerja/buruh dan stakeholder terkait lainnya di wilayah masing-masing.
Sekretaris Jenderal Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona mengatakan penetapan 9 April sebagai hari libur ini sesua Peraturan KPU No 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara yang telah menetapkan 9 April sebagai hari libur atau hari yang diliburkan.
Abdul Wahab mengatakan, surat edaran itu menyebutkan apabila pekerja/buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.
“Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi,“ tutur Abdul mengutip surat edaran Menakertrans.
Abdul mengatakan upah kerja lembur yang dilakukan pada pelaksanaan hari pencoblosan 9 April nanti,dihitung hanya pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan. Dalam hal di suatu wilayah/daerah harus dilakukan pemungutan suara ulang, maka penetapan hari libur pemungutan suara ulang di wilayah/daerah tersebut berpedoman pada Peraturan KPU.
Surat edaran Menakertrans itu ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, ketua umum Apindo, para pimpinan serikat pekerja/serikat buruh
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor Se.2/Men/III/2014 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.
“Para pekerja/buruh dapat memanfaatkan hari libur ini untuk menyalurkan aspirasi politik dalam pesta demokrasi yang diadakan lima tahun sekali ini,” katanya di Gedung Kemenakertrans, Selasa (1/4/2014).
Dia mengatakan,surat edaran yang ditandatanganinya pada 26 Maret 2014 ditujukan kepada para gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Untuk selanjutnya disebarluaskan kepada para pengusaha, pekerja/buruh dan stakeholder terkait lainnya di wilayah masing-masing.
Sekretaris Jenderal Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona mengatakan penetapan 9 April sebagai hari libur ini sesua Peraturan KPU No 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara yang telah menetapkan 9 April sebagai hari libur atau hari yang diliburkan.
Abdul Wahab mengatakan, surat edaran itu menyebutkan apabila pekerja/buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.
“Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi,“ tutur Abdul mengutip surat edaran Menakertrans.
Abdul mengatakan upah kerja lembur yang dilakukan pada pelaksanaan hari pencoblosan 9 April nanti,dihitung hanya pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan. Dalam hal di suatu wilayah/daerah harus dilakukan pemungutan suara ulang, maka penetapan hari libur pemungutan suara ulang di wilayah/daerah tersebut berpedoman pada Peraturan KPU.
Surat edaran Menakertrans itu ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, ketua umum Apindo, para pimpinan serikat pekerja/serikat buruh
(dam)