Chairun Nisa tidak terbukti terima Rp3 miliar
Kamis, 27 Maret 2014 - 19:18 WIB
Chairun Nisa tidak terbukti terima Rp3 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Chairun Nisa tidak terbukti menerima uang Rp3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.
Tak hanya itu, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini juga tidak terbukti mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilukada Gunung Mas.
"Terdakwa sebagai anggota DPR RI tidak bisa pengaruhi putusan perkara karena terdakwa bukan anggota panel hakim MK," kata Hakim Anggota Gosyen Butarbutar saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Terdakwa Chairun Nisa hanya dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp75 juta dari Hambit, karena telah membantu menjembatani Hambit dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Nisa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Tipikor.
"Dakwaan pertama tidak bisa diterapkan. Dengan pertimbangan, terdakwa adalah anggota DPR RI dan bukan hakim," tegasnya.
Atas perbuatannya Nisa divonis empat tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider tiga bulan penjara. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca berita:
Ini alasan Chairun Nisa ajukan banding
Tak hanya itu, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini juga tidak terbukti mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilukada Gunung Mas.
"Terdakwa sebagai anggota DPR RI tidak bisa pengaruhi putusan perkara karena terdakwa bukan anggota panel hakim MK," kata Hakim Anggota Gosyen Butarbutar saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Terdakwa Chairun Nisa hanya dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp75 juta dari Hambit, karena telah membantu menjembatani Hambit dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Nisa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Tipikor.
"Dakwaan pertama tidak bisa diterapkan. Dengan pertimbangan, terdakwa adalah anggota DPR RI dan bukan hakim," tegasnya.
Atas perbuatannya Nisa divonis empat tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider tiga bulan penjara. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca berita:
Ini alasan Chairun Nisa ajukan banding
(kri)