Sembari menangis, Chairun Nisa nyatakan banding

Kamis, 27 Maret 2014 - 18:45 WIB
Sembari menangis, Chairun...
Sembari menangis, Chairun Nisa nyatakan banding
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada politikus Golkar Chairun Nisa, terkait kasus suap sengketa Pemilukada Gunung Mas Kalimantan Tengah.

Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, Nisa menyatakan akan banding. Nisa tampak tak bisa menahan kesedihan atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadapnya. Air matanya tampak bercucuran ketika menyatakan banding di hadapan majelis hakim.

"Saya akan menyampaikan sikap, mohon maaf yang mulia saya akan melakukan banding, terima kasih," kata Nisa sambil menangis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Ditemui usai persidangan, sambil menangis Nisa mengaku tidak terima dengan vonis majelis hakim. Pasalnya, dirinya hanya membantu Bupati Gunung Mas Hambit Bintih terkait pengurusan sengketa pemilukada di Kalimantan Tengah itu.

"Saya enggak terima divonis empat tahun, karena saya hanya membantu Pak Hambit," kata Nisa.

Seperti diketahui, Chairun Nisa divonis empat tahun penjara dan denda 100 Rpjuta subsider tiga bulan kurungan. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun vonis yang diterima jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Choirun Nisa dianggap terbukti menjadi perantara suap dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Nisa dianggap terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama yakni, pasal 12 huruf c Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Berita:
KPK validasi pengakuan Nisa terkait Idrus Marham
http://nasional.sindonews.com/read/2014/01/24/13/829852/kpk-validasi-pengakuan-nisa-terkait-idrus-marham
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Sangat Sulit bagi Kaesang...
Sangat Sulit bagi Kaesang Saingi Popularitas Puan Maharani di Dapil Jateng V
Kaesang Nyaleg di Dapil...
Kaesang Nyaleg di Dapil Puan: Ujian Pengaruh Jokowi di Kandang Banteng PDIP
Herti Sastra Munthe...
Herti Sastra Munthe Siap Terapkan Hasil Bimtek Perindo di Deli Serdang
Kawal Ketat APBD, Legislator...
Kawal Ketat APBD, Legislator Partai Perindo Lombok Barat Dapat Apresiasi dari Angela Tanoesoedibjo
PBNU Minta Jaksa Agung...
PBNU Minta Jaksa Agung Tak Kendur Berantas Korupsi meski Diterpa Kasus Jampidsus
Wabup Maluku Tengah...
Wabup Maluku Tengah Sebut Bimtek Perindo Jadi Ajang Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved