Sembari menangis, Chairun Nisa nyatakan banding
Kamis, 27 Maret 2014 - 18:45 WIB
Sembari menangis, Chairun Nisa nyatakan banding
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada politikus Golkar Chairun Nisa, terkait kasus suap sengketa Pemilukada Gunung Mas Kalimantan Tengah.
Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, Nisa menyatakan akan banding. Nisa tampak tak bisa menahan kesedihan atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadapnya. Air matanya tampak bercucuran ketika menyatakan banding di hadapan majelis hakim.
"Saya akan menyampaikan sikap, mohon maaf yang mulia saya akan melakukan banding, terima kasih," kata Nisa sambil menangis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Ditemui usai persidangan, sambil menangis Nisa mengaku tidak terima dengan vonis majelis hakim. Pasalnya, dirinya hanya membantu Bupati Gunung Mas Hambit Bintih terkait pengurusan sengketa pemilukada di Kalimantan Tengah itu.
"Saya enggak terima divonis empat tahun, karena saya hanya membantu Pak Hambit," kata Nisa.
Seperti diketahui, Chairun Nisa divonis empat tahun penjara dan denda 100 Rpjuta subsider tiga bulan kurungan. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun vonis yang diterima jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Choirun Nisa dianggap terbukti menjadi perantara suap dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Nisa dianggap terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama yakni, pasal 12 huruf c Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Berita:
KPK validasi pengakuan Nisa terkait Idrus Marham
http://nasional.sindonews.com/read/2014/01/24/13/829852/kpk-validasi-pengakuan-nisa-terkait-idrus-marham
Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, Nisa menyatakan akan banding. Nisa tampak tak bisa menahan kesedihan atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadapnya. Air matanya tampak bercucuran ketika menyatakan banding di hadapan majelis hakim.
"Saya akan menyampaikan sikap, mohon maaf yang mulia saya akan melakukan banding, terima kasih," kata Nisa sambil menangis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Ditemui usai persidangan, sambil menangis Nisa mengaku tidak terima dengan vonis majelis hakim. Pasalnya, dirinya hanya membantu Bupati Gunung Mas Hambit Bintih terkait pengurusan sengketa pemilukada di Kalimantan Tengah itu.
"Saya enggak terima divonis empat tahun, karena saya hanya membantu Pak Hambit," kata Nisa.
Seperti diketahui, Chairun Nisa divonis empat tahun penjara dan denda 100 Rpjuta subsider tiga bulan kurungan. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun vonis yang diterima jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Choirun Nisa dianggap terbukti menjadi perantara suap dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Nisa dianggap terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama yakni, pasal 12 huruf c Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Berita:
KPK validasi pengakuan Nisa terkait Idrus Marham
http://nasional.sindonews.com/read/2014/01/24/13/829852/kpk-validasi-pengakuan-nisa-terkait-idrus-marham
(kri)