Mendikbud usul usia menikah minimal 19 tahun
Kamis, 27 Maret 2014 - 09:32 WIB
Mendikbud usul usia menikah minimal 19 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Usia 16 tahun dinilai bukan usia yang baik bagi seorang anak untuk membangun sebuah keluarga. Membangun keluarga di usia muda ini rentan terjadinya perceraian.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M. Nuh mengatakan, dalam membangun pernikahan dibutuhkan kematangan fisik, psikologis dan ekonomi.
"Jika boleh usul setidaknya minimal setelah lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) yaitu pada umur 19 tahun, ujarnya, Jakarta, Rabu 26 Maret 2014.
Dia menyampaikan, berdasarkan data yang dimilki, telah terjadi perceraian sebanyak 330 ribu per tahun. Artinya banyak pernikahan yang sesungguhnya kematangan untuk membangun keluarga belum ada.
Dengan banyaknya peristiwa perceraian ketidaksiapan secara fisik, psikologis dan ekonomi belumlah terjadi. "Ini suatu peristiwa yang urgensi, harus cepat dirumuskan baik berbagai pandangan. Salah satunya perpektif agama kan jika sudah balig," tegasnya.
Berita:
DPR nilai UU Perkawinan sudah relevan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M. Nuh mengatakan, dalam membangun pernikahan dibutuhkan kematangan fisik, psikologis dan ekonomi.
"Jika boleh usul setidaknya minimal setelah lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) yaitu pada umur 19 tahun, ujarnya, Jakarta, Rabu 26 Maret 2014.
Dia menyampaikan, berdasarkan data yang dimilki, telah terjadi perceraian sebanyak 330 ribu per tahun. Artinya banyak pernikahan yang sesungguhnya kematangan untuk membangun keluarga belum ada.
Dengan banyaknya peristiwa perceraian ketidaksiapan secara fisik, psikologis dan ekonomi belumlah terjadi. "Ini suatu peristiwa yang urgensi, harus cepat dirumuskan baik berbagai pandangan. Salah satunya perpektif agama kan jika sudah balig," tegasnya.
Berita:
DPR nilai UU Perkawinan sudah relevan
(kur)