Rugikan perempuan UU Perkawinan harus direvisi

Kamis, 27 Maret 2014 - 09:06 WIB
Rugikan perempuan UU...
Rugikan perempuan UU Perkawinan harus direvisi
A A A
Sindonews.com - Undang-Undang (UU) Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 banyak menimbulkan kerugian. Selain terlalu muda, seorang anak menikah juga UU ini sangat merugikan khususnya pihak perempuan.

Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Sudibyo Alimoeso mengatakan, ‎seharusnya Indonesia sudah mengganti umur pernikahan di atas 18 tahun.

Selain bertentangan dengan UU Perlindungan Anak, UU ini juga sangat merugikan perempuan karena kualitas perempuan untuk menikah dan mempunyai anak masih belum cukup. Menurutnya, perisitiwa ini memang sangat memalukan, karena dari 158 negara. Ada 29 negara yang belum menagganti umur usia pernikahan dan salah satunya Indonesia.

"Melihat kenyataanya memang sangat memalukan sudah 138 negara yang sudah mengganti usia perkawinan di atas 18 tahun. Sedangkan kita belum," tandas Sudibyo saat ditemui di Jakarta, Rabu, 26 Maret 2014.

Menurutnya, perempuan mempunyai kemampuan negoisasi yang sangat lemah dan sangat berpengaruh pada nasibnya untuk menikah muda. Mayoritas perempuan menikah di usia muda karena faktor pilihan orangtua atau tidak sengaja.

Selain lemah untuk menegosiasasikan kepada orangtua, perempuan juga lemah untuk bernegosiasi dengan pasanganya‎ untuk menolak, karena takut akan ancaman terhadap dirinya.

Dia menjelaskan, jika dibandingkan dengan laki-laki jelas semakin tua umurnya akan semakin matang. Sedangkan perempuan yang menikah di bawah 20 tahun sangat disayangkan karena alat reproduksi yang dimiliki belum matang serta emosional juga belum dapat dikendalikan.

Akibat pernikahan muda ini, angka penceraian semakin tinggi mencapai 50%. "Iya mereka cendrung bercerai dan akhirnya perempuan terpuruk oleh keadaanya. Oleh karenanya UU ini sangat merugikan perempuan," tukasnya.

Sementara itu berdasarkan data yang dimiliki setiap satu jam ada tiga empat ibu meninggal hal ini banyak dialami para remaja. Selain itu, banyak terjadi aborsi di kalangan mereka 70-80% aborsi yang dilakukan tidak aman. Di Indonesia 10-30% angka kematian akibat aborsi sedangkan di negara lain hanya 5%.

"Ini perlu dicari formulanya mengapa diperlukan revisi agar efektif direalisasikan. Pertimbangan dari berbagai sisi juga harus dipertimbangan termasuk dalam perspektif agama yang memperbolehkan menikah setelah balig," tegasnya.

Berita:
DPR nilai UU Perkawinan sudah relevan
(kur)
Berita Terkait
UU TPKS: Paksa Perkawinan...
UU TPKS: Paksa Perkawinan Bisa Dipenjara 9 Tahun
Cegah Tumpang Tindih,...
Cegah Tumpang Tindih, Satgas TMMD Sosialisasi UU Perkawinan
Batas Waktu Anak Perkawinan...
Batas Waktu Anak Perkawinan Campur Menjadi WNI Tinggal Setahun Lagi
Muhammadiyah: Kawin...
Muhammadiyah: Kawin Kontrak Bertentangan dengan Ajaran Islam dan UU Perkawinan
Perkawinan Anak dan...
Perkawinan Anak dan Pendidikan
Cegah Pernikahan Usia...
Cegah Pernikahan Usia Dini, Pemkab Sinjai Sediakan 'Ponsel Berlian'
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
10 Demonstrasi Terbesar...
10 Demonstrasi Terbesar dalam Sejarah, Salah Satunya Pawai Perempuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved