Ini cara KPU atasi lonjakan pemilih di Pileg
Rabu, 26 Maret 2014 - 19:01 WIB
Ini cara KPU atasi lonjakan pemilih di Pileg
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan antisipasi lonjakan pemilih jelang pemungutan suara legislatif 9 April 2014. Pemilih tersebut ternyata di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah diputuskan menjadi 185.822.507 suara.
"Itu karakter pemilih yang harus dipahami oleh banyak orang," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Arief menyatakan, bagi pemilih yang pindah domisili, maka harus menggunakan kartu identitas seperti KTP dan formulir model A5. Tetapi, jika di luar pemilih pindahan, maka bisa masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Tapi kalau toh sampai saatnya belum terdaftar ya pakai DPK (Daftar Pemilih Khusus). Kalau DPK enggak bisa ya udah pakai DPKtb (Khusus tambahan)," ujar Arief.
Arief melanjutkan, beberapa varian pergerakan pemilih menjelang pencoblosan tersebut yang menjadi acuan KPU menentukan ketersediaan surat suara. Dia menegaskan, pihak KPU tidak akan mencetak surat suara bagi mereka. Sebab, surat suara sudah ditentukan berdasarkan hasil DPT 4 November 2013, ditambah dua persen per TPS.
Untuk menyediakan surat suara bagi pemilih khusus dan pemilih tambahan, KPU menyiapkan di masing-masing TPS. "Ya udah, kami sebar mereka ke TPS-TPS yang memungkinkan," imbuhnya.
"Itu karakter pemilih yang harus dipahami oleh banyak orang," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Arief menyatakan, bagi pemilih yang pindah domisili, maka harus menggunakan kartu identitas seperti KTP dan formulir model A5. Tetapi, jika di luar pemilih pindahan, maka bisa masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Tapi kalau toh sampai saatnya belum terdaftar ya pakai DPK (Daftar Pemilih Khusus). Kalau DPK enggak bisa ya udah pakai DPKtb (Khusus tambahan)," ujar Arief.
Arief melanjutkan, beberapa varian pergerakan pemilih menjelang pencoblosan tersebut yang menjadi acuan KPU menentukan ketersediaan surat suara. Dia menegaskan, pihak KPU tidak akan mencetak surat suara bagi mereka. Sebab, surat suara sudah ditentukan berdasarkan hasil DPT 4 November 2013, ditambah dua persen per TPS.
Untuk menyediakan surat suara bagi pemilih khusus dan pemilih tambahan, KPU menyiapkan di masing-masing TPS. "Ya udah, kami sebar mereka ke TPS-TPS yang memungkinkan," imbuhnya.
(kri)