PDIP minta format ulang jadwal kampanye
Jum'at, 21 Maret 2014 - 16:25 WIB
PDIP minta format ulang jadwal kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Partai politik merasa belum cocok dengan jadwal kampanye nasional dan rapat umum terbuka yang sudah ditetapkan masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Provinsi.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hari ini mengusulkan kepada KPU pusat agar memerintahkan KPU provinsi untuk memformat ulang jadwal kampanye. Pasalnya, ada beberapa provinsi dalam membagi jadwal dan zonasi kampanye yang merugikan PDIP.
"Akan memberikan semacam penawaran jadwal dan lokasi berdasarkan penentuan dan rencana PDIP," kata Liaison Officer (LO) PDIP, Sudiyatmiko, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Oleh karena itu, kata Sudiyatmiko, PDIP bakal langsung mengusulkan jadwal kampanye di beberapa tempat pada akhir pekan mendatang. "Hari Sabtu PDIP akan memberikan usulan-usulan jadwal kampanye PDIP," ujarnya.
Namun begitu, format jadwal yang diminta partai besutan Megawati Soekarnoputri ini tidak berlaku untuk semua daerah pemilihan atau provinsi. Pihaknya hanya meminta di tiga Provinsi Papua, Jawa Tengah, dan Yogjakarta.
"Sesuai hasil rapat hari ini dan juga mendengarkan penyampaian dari teman-teman KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," katanya.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hari ini mengusulkan kepada KPU pusat agar memerintahkan KPU provinsi untuk memformat ulang jadwal kampanye. Pasalnya, ada beberapa provinsi dalam membagi jadwal dan zonasi kampanye yang merugikan PDIP.
"Akan memberikan semacam penawaran jadwal dan lokasi berdasarkan penentuan dan rencana PDIP," kata Liaison Officer (LO) PDIP, Sudiyatmiko, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Oleh karena itu, kata Sudiyatmiko, PDIP bakal langsung mengusulkan jadwal kampanye di beberapa tempat pada akhir pekan mendatang. "Hari Sabtu PDIP akan memberikan usulan-usulan jadwal kampanye PDIP," ujarnya.
Namun begitu, format jadwal yang diminta partai besutan Megawati Soekarnoputri ini tidak berlaku untuk semua daerah pemilihan atau provinsi. Pihaknya hanya meminta di tiga Provinsi Papua, Jawa Tengah, dan Yogjakarta.
"Sesuai hasil rapat hari ini dan juga mendengarkan penyampaian dari teman-teman KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," katanya.
(dam)