Gugatan UU Pilpres ditolak, ini pendapat KPU
Kamis, 20 Maret 2014 - 22:34 WIB
Gugatan UU Pilpres ditolak, ini pendapat KPU
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan menghormati setiap gugatan yang dilayangkan individu maupun kelompok terkait Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menyikapi hasil putusan sidang gugatan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra yang ditolak MK, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, hal itu menjadi domain MK dan kehendak masyarakat.
"Itu merupakan dinamika yang ada di tengah masyarakat, salurannya di MK. Kami tidak tepat mengomentari putusan MK," ujar Husni di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Disinggung soal proses gugatan Yusril di MK, Husni mengaku sejak awal tidak mengikuti proses dan tahapannya. Tetapi, untuk putusan yang dibacakan hari ini, dirinya sudah mendengar melalui media.
Seperti diketahui, sore tadi MK menggelar sidang putusan atas gugatan Pengajuan Undang-Undang (PUU) Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan Yusril yang menginginkan pemilu presiden bisa dilaksanakan secara serentak dengan pemilu legislatif di tahun 2014. MK menilai parliamentary threshold bukan masalah konstitusional, tapi dapat diatur dengan kewenangan pembuat perundang-undangan.
Menyikapi hasil putusan sidang gugatan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra yang ditolak MK, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, hal itu menjadi domain MK dan kehendak masyarakat.
"Itu merupakan dinamika yang ada di tengah masyarakat, salurannya di MK. Kami tidak tepat mengomentari putusan MK," ujar Husni di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Disinggung soal proses gugatan Yusril di MK, Husni mengaku sejak awal tidak mengikuti proses dan tahapannya. Tetapi, untuk putusan yang dibacakan hari ini, dirinya sudah mendengar melalui media.
Seperti diketahui, sore tadi MK menggelar sidang putusan atas gugatan Pengajuan Undang-Undang (PUU) Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan Yusril yang menginginkan pemilu presiden bisa dilaksanakan secara serentak dengan pemilu legislatif di tahun 2014. MK menilai parliamentary threshold bukan masalah konstitusional, tapi dapat diatur dengan kewenangan pembuat perundang-undangan.
(dam)