MK tolak gugatan Yusril
Kamis, 20 Maret 2014 - 17:22 WIB
MK tolak gugatan Yusril
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Kontitusi (MK) akhirnya menolak seluruh gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (pilpres) yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Harapan setiap parpol dapat mengusung calon presiden (capres) pun pupus.
"Mengadili menyatakan, permohonan untuk menafsirkan pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2, dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Tidak dapat diterima, menolak permohonan permohon untuk selain dan selebihnya," kata Hakim Ketua Hamdan Zoelva saat membacakan putusan uji materi undang-undang itu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta MK menafsirkan pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2, dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Adapun pasal-pasal yang merugikan hak konstitusionalnya tersebut, diuji terhadap norma konstitusi pasal 4 ayat 1, pasal 6A ayat 2, pasal 7C dan pasal 22E ayat 1, 2, 3 UUD 1945.
Yusril berpendapat, dalam pasal UU yang diajukannya itu, bahwa pemilu hanya boleh dilakukan satu kali selama lima tahun. Sehingga calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) itu meminta agar setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebelum pelaksanaan pemilihan anggota legislatif (pileg) berlangsung.
Dia berargumen pada pasal 22E UUD 1945 yang menyebutkan pemilu hanya berlaku sekali dalam 5 tahun yang berarti pemilu legislatif dan pemilu presiden bisa dilaksanakan secara serentak. Namun yang terjadi selama ini, pilpres diselenggarakan setelah dilaksanakan pileg. Hal ini hanya ada dalam sistem parlementer bukan republik.
Selain itu, pasal 6A ayat 2 UUD 1945 tidak bisa ditafsirkan lain kecuali partai politik (parpol) yang mengusulkan capres berstatus peserta pemilu. Sebab, adanya pasal 9 UU Pilpres soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dimungkinkan parpol peserta pemilu tak berstatus lagi sebagai peserta pemilu, ketika tidak lolos ambang batas pasca pemilu legislatif.
Sementara, kata dia, berdasarkan UU Pemilu Legislatif dan UU Parpol, parpol sebagai peserta pemilu setelah ada penetapan KPU hingga penyelenggaraan semua pemilu selesai.
"Mengadili menyatakan, permohonan untuk menafsirkan pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2, dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Tidak dapat diterima, menolak permohonan permohon untuk selain dan selebihnya," kata Hakim Ketua Hamdan Zoelva saat membacakan putusan uji materi undang-undang itu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta MK menafsirkan pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2, dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Adapun pasal-pasal yang merugikan hak konstitusionalnya tersebut, diuji terhadap norma konstitusi pasal 4 ayat 1, pasal 6A ayat 2, pasal 7C dan pasal 22E ayat 1, 2, 3 UUD 1945.
Yusril berpendapat, dalam pasal UU yang diajukannya itu, bahwa pemilu hanya boleh dilakukan satu kali selama lima tahun. Sehingga calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) itu meminta agar setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebelum pelaksanaan pemilihan anggota legislatif (pileg) berlangsung.
Dia berargumen pada pasal 22E UUD 1945 yang menyebutkan pemilu hanya berlaku sekali dalam 5 tahun yang berarti pemilu legislatif dan pemilu presiden bisa dilaksanakan secara serentak. Namun yang terjadi selama ini, pilpres diselenggarakan setelah dilaksanakan pileg. Hal ini hanya ada dalam sistem parlementer bukan republik.
Selain itu, pasal 6A ayat 2 UUD 1945 tidak bisa ditafsirkan lain kecuali partai politik (parpol) yang mengusulkan capres berstatus peserta pemilu. Sebab, adanya pasal 9 UU Pilpres soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dimungkinkan parpol peserta pemilu tak berstatus lagi sebagai peserta pemilu, ketika tidak lolos ambang batas pasca pemilu legislatif.
Sementara, kata dia, berdasarkan UU Pemilu Legislatif dan UU Parpol, parpol sebagai peserta pemilu setelah ada penetapan KPU hingga penyelenggaraan semua pemilu selesai.
(dam)