Gugatan UU Pilpres segera diputus, ini harapan Yusril
Kamis, 20 Maret 2014 - 16:45 WIB
Gugatan UU Pilpres segera diputus, ini harapan Yusril
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) pada sore ini akan mengeluarkan keputusan atas gugatan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sebagai penggugat berharap MK mengabulkan semua gugatannya. "Kita tunggu saja ya dan mudah-mudahan dikabulkan. Kalau dikabulkan MK, ya saya biasa saja," kata Yusril saat tiba di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Menurut Yusril, jika semua gugatan yang diajukan berhasil dikabulkan, maka konsekuensi logis atas hasil putusan tersebut menyatakan, setiap partai politik bisa mengajukan calon presiden (capres). Capres, bisa diajukan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) pada tanggal 9 April mendatang.
"Kalau ditolak ya enggak apa-apa. Yang jelas tugas saya sebagai intelektual dan akademisi sudah selesai, terutama bagi pihak yang mau mempersoalkan legalitas presiden dan wakil presiden terpilih," tutupnya.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sebagai penggugat berharap MK mengabulkan semua gugatannya. "Kita tunggu saja ya dan mudah-mudahan dikabulkan. Kalau dikabulkan MK, ya saya biasa saja," kata Yusril saat tiba di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Menurut Yusril, jika semua gugatan yang diajukan berhasil dikabulkan, maka konsekuensi logis atas hasil putusan tersebut menyatakan, setiap partai politik bisa mengajukan calon presiden (capres). Capres, bisa diajukan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) pada tanggal 9 April mendatang.
"Kalau ditolak ya enggak apa-apa. Yang jelas tugas saya sebagai intelektual dan akademisi sudah selesai, terutama bagi pihak yang mau mempersoalkan legalitas presiden dan wakil presiden terpilih," tutupnya.
(dam)