Jaksa KPK tolak eksepsi Wawan
Kamis, 20 Maret 2014 - 11:53 WIB
Jaksa KPK tolak eksepsi Wawan
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara kasus suap terdakwa suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum Wawan.
JPU juga meminta majelis menyatakan dakwaan yang sudah disampaikan sebelumnya sah secara hukum sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili Wawan dalam kasus suap Rp1 miliar pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten dan Rp7,5 miliar pengurusan sengketa Pilgub Banten kepada mantan Ketua MK M Akil Mochtar.
"Meminta majelis hakim, menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini dengan memeriksa dan mengadili Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan," beber Jaksa Edy Hartoyo saat membacakan tanggapan atas keberatan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/3/14).
Jaksa KPK tidak sependapat dengan keberatan tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil sebagaimana dalam ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf b KUHAP. JPU bahkan juga sudah menyusun dakwaan dengan cukup jelas dan lengkap, dengan menjelaskan motif pidana, siapa yang melakukan, tempat dan waktu tindak pidana, serta cara melakukan tindak pidana.
"Apalagi setelah surat dakwaan tersebut dibacakan oleh penuntut umum dan ketika ditanyakan oleh ketua majelis hakim apakah terdakwa mengerti dengan surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa dengan tegas menyatakan 'mengerti'," tegas Jaksa Edy.
Sementara, terkait keberatan atas penyebutan terdakwa selaku Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama (BPP), karena JPU mendudukan terdakwa sebagai pribadi yang melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Akil selaku Hakim Konstitusi.
Atas keberatan penasihat hukum ini, Jaksa Edy menyatakan, pencantuman terdakwa selaku Komisaris Utama PT BPP karena berhubungan dengan fakta peranan terdakwa yang telah memberikan uang Rp1 miliar kepada Akil Mochtar. Karena uang Rp1 miliar itu diambil dari dari kas PT BPP.
"Nampak jelas terdakwa melakukan perbuatannya sebagai pribadi sekaligus Komisaris Utama PT BPP yang mempunya kewenangan memerintahkan stafnya untuk mengeluarkan uang sebesar Rp1 miliar dari kas PT BPP," bebernya.
Dengan demikian, alasan terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan legal standing terdakwa adalah tidak benar. "Dengan demikian keberatan tim penasihat hukum terdakwa harus ditolak," tandasnya.
Diketahui, Wawan didakwa bersama kakak kandungnya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memberikan suap Rp1 miliar kepada M Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi dan Hakim Panel Konstitusi melalui advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andayani. Suap ini bertujuan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim kostitusi mengabulkan permohonan gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak yang diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin.
Wawan juga didakwa memberi suap Rp7,5 miliar kepada Akil terkait gugatan tiga pasangan terhadap kemenangan Gubernur/Wakil Gubernur Banten terpilih, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno ke MK tahun 2011. Uang ini diberikan agar pasangan Atut-Rano tetap dimenangkan dan menolak permohonan para pemohon.
Baca berita:
Wawan tanggapi santai soal dakwaan suap Akil
JPU juga meminta majelis menyatakan dakwaan yang sudah disampaikan sebelumnya sah secara hukum sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili Wawan dalam kasus suap Rp1 miliar pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten dan Rp7,5 miliar pengurusan sengketa Pilgub Banten kepada mantan Ketua MK M Akil Mochtar.
"Meminta majelis hakim, menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini dengan memeriksa dan mengadili Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan," beber Jaksa Edy Hartoyo saat membacakan tanggapan atas keberatan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/3/14).
Jaksa KPK tidak sependapat dengan keberatan tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil sebagaimana dalam ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf b KUHAP. JPU bahkan juga sudah menyusun dakwaan dengan cukup jelas dan lengkap, dengan menjelaskan motif pidana, siapa yang melakukan, tempat dan waktu tindak pidana, serta cara melakukan tindak pidana.
"Apalagi setelah surat dakwaan tersebut dibacakan oleh penuntut umum dan ketika ditanyakan oleh ketua majelis hakim apakah terdakwa mengerti dengan surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa dengan tegas menyatakan 'mengerti'," tegas Jaksa Edy.
Sementara, terkait keberatan atas penyebutan terdakwa selaku Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama (BPP), karena JPU mendudukan terdakwa sebagai pribadi yang melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Akil selaku Hakim Konstitusi.
Atas keberatan penasihat hukum ini, Jaksa Edy menyatakan, pencantuman terdakwa selaku Komisaris Utama PT BPP karena berhubungan dengan fakta peranan terdakwa yang telah memberikan uang Rp1 miliar kepada Akil Mochtar. Karena uang Rp1 miliar itu diambil dari dari kas PT BPP.
"Nampak jelas terdakwa melakukan perbuatannya sebagai pribadi sekaligus Komisaris Utama PT BPP yang mempunya kewenangan memerintahkan stafnya untuk mengeluarkan uang sebesar Rp1 miliar dari kas PT BPP," bebernya.
Dengan demikian, alasan terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan legal standing terdakwa adalah tidak benar. "Dengan demikian keberatan tim penasihat hukum terdakwa harus ditolak," tandasnya.
Diketahui, Wawan didakwa bersama kakak kandungnya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memberikan suap Rp1 miliar kepada M Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi dan Hakim Panel Konstitusi melalui advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andayani. Suap ini bertujuan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim kostitusi mengabulkan permohonan gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak yang diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin.
Wawan juga didakwa memberi suap Rp7,5 miliar kepada Akil terkait gugatan tiga pasangan terhadap kemenangan Gubernur/Wakil Gubernur Banten terpilih, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno ke MK tahun 2011. Uang ini diberikan agar pasangan Atut-Rano tetap dimenangkan dan menolak permohonan para pemohon.
Baca berita:
Wawan tanggapi santai soal dakwaan suap Akil
(kri)