KPU menanti dengan cemas putusan gugatan Yusril
Kamis, 20 Maret 2014 - 11:35 WIB
KPU menanti dengan cemas putusan gugatan Yusril
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjalankan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait gugatan pemilu serentak untuk presiden dan wakil presiden yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra sore ini. Namun, KPU masih menunggu hasil putusan tersebut.
Ketua KPU Husni Kamil mengatakan, pihaknya tak bisa memprediksi hasil putusan itu. Bahkan, jika gugatan tersebut dikabulkan, maka tahapan Pemilu Legislatif yang kurang 20 hari lagi bisa direncanakan ulang.
"Kami tunggu saja seperti apa putusannya," kata Husni singkat di Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan, gugatan Yusril secara cepat bisa diproses MK. Pihaknya telah mendapatkan keterangan dan informasi yang dibutuhkan, sehingga tidak perlu menggelar sidang lanjutan. Seperti mendengarkan keterangan pemerintah, DPR dan saksi ahli dari pemohon.
"Keterangan pemerintah, keterangan DPR-MPR tidak wajib, dalam acara MK, keterangan DPR, presiden, dan MPR, atau pihak-pihak terkait tergantung kebutuhan. MK menganggap cukup info-info, dan banyak putusan yang tanpa pleno," kata Hamdan.
Informasi yang dihimpun, sidang gugatan pemilu serentak yang dilayangkan Yusril baru dua kali digelar. Pertama pada 21 Januari 2014 dengan agenda pendahuluan, dan 3 Februari 2014 dengan agenda perbaikan permohonan.
Sementara itu, pada sore nanti, MK menjadwalkan sidang lanjutan atas gugatan yang diajukan calon Presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut dengan agenda putusan.
Ketua KPU Husni Kamil mengatakan, pihaknya tak bisa memprediksi hasil putusan itu. Bahkan, jika gugatan tersebut dikabulkan, maka tahapan Pemilu Legislatif yang kurang 20 hari lagi bisa direncanakan ulang.
"Kami tunggu saja seperti apa putusannya," kata Husni singkat di Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan, gugatan Yusril secara cepat bisa diproses MK. Pihaknya telah mendapatkan keterangan dan informasi yang dibutuhkan, sehingga tidak perlu menggelar sidang lanjutan. Seperti mendengarkan keterangan pemerintah, DPR dan saksi ahli dari pemohon.
"Keterangan pemerintah, keterangan DPR-MPR tidak wajib, dalam acara MK, keterangan DPR, presiden, dan MPR, atau pihak-pihak terkait tergantung kebutuhan. MK menganggap cukup info-info, dan banyak putusan yang tanpa pleno," kata Hamdan.
Informasi yang dihimpun, sidang gugatan pemilu serentak yang dilayangkan Yusril baru dua kali digelar. Pertama pada 21 Januari 2014 dengan agenda pendahuluan, dan 3 Februari 2014 dengan agenda perbaikan permohonan.
Sementara itu, pada sore nanti, MK menjadwalkan sidang lanjutan atas gugatan yang diajukan calon Presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut dengan agenda putusan.
(kri)