Yusril hormati apapun putusan MK

Rabu, 19 Maret 2014 - 10:20 WIB
Yusril hormati apapun...
Yusril hormati apapun putusan MK
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan bahwa permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang saya ajukan akan diputus pada Kamis 20 Maret 2014 pukul 15.30 WIB sore.

Pemohon uji materi UU ini, Yusril Ihza Mahendra berharap MK akan memutuskan permohonannya tanpa sidang lagi karena dianggap isi permohonannya sudah sangat jelas dan MK sudah mendalaminya. Akan sidang atau tidak, sepenuhnya adalah kewenangan MK.

"Saya menghormati apa yang akan ditempuh oleh MK dalam mengadili permohonan saya. Saya berharap MK akan mengabulkan permohonan saya secara bijak, walau tidak seluruhnya dikabulkan, bagi saya tidaklah mengapa," kata Yusril dalam pesan singkatnya, Rabu (19/3/2014).

Yang penting, bagi dia adalah, dengan putusan ini persoalan konstitusionalitas pelaksanaan Pilpres 2014 terselesaikan. Sehingga siapapun nanti yang maju ke Pilpres dan terpilih tidak akan mengalami persoalan konstitusionalitas dan legitimasi.

"Dengan cara itu, saya berharap kita akan memiliki pemerintah yang sah dan konstitusional untuk membangun dan memajukan bangsa ke depan,"harapnya.

Meski demikian lanjutnya, dengan memperhatikan dinamika politik terakhir, dirinya dapat memahami jika pelaksanaan Pileg dan Pilpres masih dipisah sampai pemilu berikut.

"Jadi, Pileg tetap dilaksanakan sesuai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 9 April dan Pilpres tanggal 9 Juli 2014," jelasnya.

Namun, lanjutnya, proses pencalonan presiden dan wakil presiden yang ditolak dalam permohonan Effendi Ghazali (EG) dan saya mohonkan kembali, kiranya dapat dikabulkan oleh MK.

Begitu juga dengan putusan MK yang keliru tentang presidential threshold (PT) dalam permohonan EG, yang oleh MK diserahkan kepada pembuat UU dapat dikoreksi.

Dengan demikian, meski Pileg dan Pilpres masih terpisah, tetapi pencalonan presiden dan wakil presiden telah dilakukan parpol peserta pemilu sebelum Pileg.

"Itu berarti KPU harus segera membuka pendaftaran pencalonan presiden wakil presiden sebelum Pileg tanggal 9 April 2014. Pasangan capres dan cawapres yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sudah ditetapkan oleh KPU sebelum tanggal 9 April 2014."

"Kalau apa yang saya katakan tadi diputus oleh MK dan dilaksanakan oleh KPU, maka maksud Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 dilaksanakan dengan konsisten. Pasal 6A ayat 2 itu mengatakan bahwa pasangan capres/cawapres diusulkan oleh parpol/gabungan parpol peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan,"lanjutnya.

Dalam putusan permohonan EG, MK sudah tafsirkan bahwa sebelum pemilu dilaksanakan dalam Pasal 6A Ayat 2 itu artinya sebelum Pileg dilaksanakan.

"Kalau ini yang dikabulkan MK dan dilaksanakan KPU, maka tidak akan ada lagi perdebatan konstitusionalitas dan legitimasi pasangan terpilih," ungkapnya.

Ia yakin presiden dan wapres terpilih itu nantinya akan memerintah dengan tenang tanpa dihantui persoalan konstitusional dan legitimasi.

"Saya akan membela siapapun presiden dan wapres terpilih nanti jika ada yang mempersoalkan legitimasi dan konstitusionalitasnya," tegasnya.

Namun, sambungnya, jika MK memutuskan lain atau KPU bersikukuh, maka dirinya merasa sudah lepas dari tanggung jawab dunia akhirat. Jika terjadi sesuatu yang buruk pada bangsa dan negara ini, disebabkan oleh krisis konstitusionalitas dan legitimasi presiden terpilih nanti.

"Tugas saya hanyalah mengingatkan, tak ada kekuatan saya untuk memaksa, maka segala sesuatunya saya serahkan kepada MK dan KPU. Dan saya berserah diri kepada Allah SWT, karena Dia-lah sebaik-baik tempat untuk mengembalikan segala persoalan," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved