KPK kembali panggil advokat Teuku Nasrullah
Selasa, 18 Maret 2014 - 11:07 WIB
KPK kembali panggil advokat Teuku Nasrullah
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil advokat Teuku Nasrullah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Nasrullah akan diperiksa sebagai saksi Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersangka dalam kasus itu.
”Yang bersangkutan (Teuku Nasrullah) akan diperiksa untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah),” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (18/3/2014).
Pada hari Kamis, 13 Februari 2014 lalu Nasrullah sebenarnya sudah dipanggil KPK. Namun, ia tidak memenuhi panggilan lembaga antikorupsi. Hari ini merupakan pemanggilan panggilan kedua terhadap pria yang juga pengacara Angelina Sondakh tersebut.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten di MK. Atut sudah mendekam di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Baca berita:
Pengacara Ratu Atut diperiksa terkait Pemilukada Lebak
Nasrullah akan diperiksa sebagai saksi Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersangka dalam kasus itu.
”Yang bersangkutan (Teuku Nasrullah) akan diperiksa untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah),” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (18/3/2014).
Pada hari Kamis, 13 Februari 2014 lalu Nasrullah sebenarnya sudah dipanggil KPK. Namun, ia tidak memenuhi panggilan lembaga antikorupsi. Hari ini merupakan pemanggilan panggilan kedua terhadap pria yang juga pengacara Angelina Sondakh tersebut.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten di MK. Atut sudah mendekam di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Baca berita:
Pengacara Ratu Atut diperiksa terkait Pemilukada Lebak
(kri)