Ketua KPUD Lebak kaget dengar keputusan MK
Senin, 17 Maret 2014 - 18:02 WIB
Ketua KPUD Lebak kaget dengar keputusan MK
A
A
A
Sindonews.com - Ketua KPUD Lebak Agus Sutisna ikut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Agus mengaku, terus memantau proses persidangan di MK. Dirinya mengaku sangat kaget ketika dengan keputusan MK yang memerintahkan supaya Pemilukada Lebak dilakukan pemungutan suara ulang.
"Dalam proses persidangan saya enggak lihat ada kecenderungan tertentu, begitu keputusan kami kaget. Padahal dalam fakta sidang saya lihat cukup fair dan netral," kata Agus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2014).
Agus dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Susi Tur Andayani. Dia mengaku tidak pernah mendapat kabar bahwa dalam proses sengketa Susi membayar kepada Akil. "Saya tidak pernah dengar itu selama sidang. Baru dengar itu setelah muncul di media," tukasnya.
Seperti diketahui, Pemilukada Lebak, Banten dimenangkan oleh Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Sementara, permohonan sengketa pemilukada diajukan oleh pasangan Calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan wakilnya Kasmin.
Susi Tur Andayani didakwa menjadi perantara suap ke mantan Ketua MK Akil Mochtar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Uang Rp1 miliar yang diduga dijadikan suap itu terkait dengan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Baca berita:
Suap Bupati Lebak ke Akil dimodali Atut
Agus mengaku, terus memantau proses persidangan di MK. Dirinya mengaku sangat kaget ketika dengan keputusan MK yang memerintahkan supaya Pemilukada Lebak dilakukan pemungutan suara ulang.
"Dalam proses persidangan saya enggak lihat ada kecenderungan tertentu, begitu keputusan kami kaget. Padahal dalam fakta sidang saya lihat cukup fair dan netral," kata Agus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2014).
Agus dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Susi Tur Andayani. Dia mengaku tidak pernah mendapat kabar bahwa dalam proses sengketa Susi membayar kepada Akil. "Saya tidak pernah dengar itu selama sidang. Baru dengar itu setelah muncul di media," tukasnya.
Seperti diketahui, Pemilukada Lebak, Banten dimenangkan oleh Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Sementara, permohonan sengketa pemilukada diajukan oleh pasangan Calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan wakilnya Kasmin.
Susi Tur Andayani didakwa menjadi perantara suap ke mantan Ketua MK Akil Mochtar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Uang Rp1 miliar yang diduga dijadikan suap itu terkait dengan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Baca berita:
Suap Bupati Lebak ke Akil dimodali Atut
(kri)