Bawaslu akan tindak tegas pelanggaran kampanye
Senin, 17 Maret 2014 - 11:36 WIB
Bawaslu akan tindak tegas pelanggaran kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Kampanye rapat umum terbuka yang resmi dilaksanakan kemarin, ternyata sudah memunculkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik (parpol) perserta Pemilu 2014.
Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi terhadap pelanggaran yang sudah terjadi pada pembukaan kampanye kemarin. Bahkan, Bawaslu siap menjatuhkan sanksi pidana jika pelanggarannya sangat serius.
"Kita minta ketegasan teman-teman Bawaslu provinsi untuk pelanggaran segera ditindak aja," ujar Daniel di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2014).
Dilanjutkannya, hari ini Bawaslu juga akan memberikan teguran terhadap parpol yang melakukan pelanggaran kampanye dengan melibatkan anak-anak.
"Kita pastikan hari ini keluar teguran terhadap partai yang sudah melibatkan anak-anak. Terkait sanksi kita masih akan bahas dalam beberapa periode rapat umum, termasuk juga yang lintas-lintas daerah pemilihan," jelasnya..
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Pemilu Legislatif Pasal 84 Ayat (2) huruf J melarang parpol mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak pilih dalam kampanye.
Bawaslu kembali mengingatkan dalam kampanye akbar parpol dan calon anggota DPD yang dilaksanakan selama 21 hari hingga 5 April 2014 tidak diperbolehkan melibatkan anak-anak, menggunakan kendaraan bak terbuka, melakukan konvoi, dan tidak diperbolehkan membawa atribut yang bukan partainya.
"Bukan soal bagaimana kampanye bisa ramai untuk di setiap lapangan, tetapi memastikan ini masa yang betul-betul dimanfaatkan dengan baik," pungkas Daniel.
Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi terhadap pelanggaran yang sudah terjadi pada pembukaan kampanye kemarin. Bahkan, Bawaslu siap menjatuhkan sanksi pidana jika pelanggarannya sangat serius.
"Kita minta ketegasan teman-teman Bawaslu provinsi untuk pelanggaran segera ditindak aja," ujar Daniel di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2014).
Dilanjutkannya, hari ini Bawaslu juga akan memberikan teguran terhadap parpol yang melakukan pelanggaran kampanye dengan melibatkan anak-anak.
"Kita pastikan hari ini keluar teguran terhadap partai yang sudah melibatkan anak-anak. Terkait sanksi kita masih akan bahas dalam beberapa periode rapat umum, termasuk juga yang lintas-lintas daerah pemilihan," jelasnya..
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Pemilu Legislatif Pasal 84 Ayat (2) huruf J melarang parpol mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak pilih dalam kampanye.
Bawaslu kembali mengingatkan dalam kampanye akbar parpol dan calon anggota DPD yang dilaksanakan selama 21 hari hingga 5 April 2014 tidak diperbolehkan melibatkan anak-anak, menggunakan kendaraan bak terbuka, melakukan konvoi, dan tidak diperbolehkan membawa atribut yang bukan partainya.
"Bukan soal bagaimana kampanye bisa ramai untuk di setiap lapangan, tetapi memastikan ini masa yang betul-betul dimanfaatkan dengan baik," pungkas Daniel.
(kri)