Hakim tolak eksepsi Akil Mochtar
Kamis, 13 Maret 2014 - 18:35 WIB
Hakim tolak eksepsi Akil Mochtar
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, terhadap dakwaan jaksa. Hakim memandang, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah disusun secara benar.
Hal tersebut dikatakan Hakim Ketua Suwidya. Menurutnya, proses penangkapan, penyidikan, dan penyitaan aset oleh penyidik KPK, sudah sah secara hukum.
"Eksepsi terdakwa yang diajukan bersama penasehat hukum terdakwa tidak cukup alasan untuk diterima dan dinyatakan ditolak," kata Hakim ketua Suwidya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Namun, dalam putusan itu Hakim Sofyali disenting opinion terhadap dakwaan jaksa, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sofyali menilai, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menyidik TPPU Akil.
"Ada satu hakim anggota disenting opinion, meskipun keputusan diambil dari pendapat keputusan majelis," tandasnya.
Jaksa KPK nilai keberatan Akil tidak dapat diterima
Hal tersebut dikatakan Hakim Ketua Suwidya. Menurutnya, proses penangkapan, penyidikan, dan penyitaan aset oleh penyidik KPK, sudah sah secara hukum.
"Eksepsi terdakwa yang diajukan bersama penasehat hukum terdakwa tidak cukup alasan untuk diterima dan dinyatakan ditolak," kata Hakim ketua Suwidya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Namun, dalam putusan itu Hakim Sofyali disenting opinion terhadap dakwaan jaksa, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sofyali menilai, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menyidik TPPU Akil.
"Ada satu hakim anggota disenting opinion, meskipun keputusan diambil dari pendapat keputusan majelis," tandasnya.
Jaksa KPK nilai keberatan Akil tidak dapat diterima
(maf)