Suap Pilgub Banten, Wawan akan 'bernyanyi' di persidangan
Kamis, 13 Maret 2014 - 13:31 WIB
Suap Pilgub Banten, Wawan akan 'bernyanyi' di persidangan
A
A
A
Sindonews.com - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, terkait sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Banten tahun 2011.
Namun, Wawan tidak mau berkomentar banyak perihal dakwaan jaksa, termasuk dugaan keterlibatan dari calon wakil gubernur saat itu, Rano Karno, yang berpasangan dengan Ratu Atut Chosiyah sebagai calon gubernur.
"Nanti kita lihat pembuktian di persidangan untuk lebih detailnya," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ini mengaku, hari ini hanya menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa melalui eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wawan, menyuap Akil Mochtar selaku hakim MK, terkait sengketa Pilgub Provinsi Banten tahun 2011.
Pilgub diikuti oleh kakak kandung Wawan Ratu Atut sebagai calon gubernur, yang berpasangan dengan Rano Karno sebagai calon wakil gubernur. Wawan didakwa memberikan uang Rp7,5 miliar.
"Wawan memberi uang yang seluruhnya Rp7,5 miliar kepada Akil Mochtar selalu hakim konstitusi," kata JPU KPK Afni Carolina, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 6 Maret 2014.
Uang tersebut dimaksudkan supaya Akil selaku hakim konstitusi menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh lawan politik Atut di Pilgub Banten. Pilgub Banten diikuti tiga pasangan calon yakni, Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.
Pilgub dimenangkan pasangan Atut-Rano, kemudian digugat oleh pesaingnya ke MK. Wawan pada Oktober 2011-November 2011, memerintahkan Ahmad Farid Ansyari, Mochammad Armansyah, Fredi PRawiradiredja, Asep Bardan, Yayah Rodiyah dan Agah Mochammad Noor, mengirim uang ke Akil dengan mentransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Pontianak atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita secara bertahap yang totalnya Rp7,5 miliar.
Harta terus dipreteli KPK, Wawan bereaksi
Namun, Wawan tidak mau berkomentar banyak perihal dakwaan jaksa, termasuk dugaan keterlibatan dari calon wakil gubernur saat itu, Rano Karno, yang berpasangan dengan Ratu Atut Chosiyah sebagai calon gubernur.
"Nanti kita lihat pembuktian di persidangan untuk lebih detailnya," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ini mengaku, hari ini hanya menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa melalui eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wawan, menyuap Akil Mochtar selaku hakim MK, terkait sengketa Pilgub Provinsi Banten tahun 2011.
Pilgub diikuti oleh kakak kandung Wawan Ratu Atut sebagai calon gubernur, yang berpasangan dengan Rano Karno sebagai calon wakil gubernur. Wawan didakwa memberikan uang Rp7,5 miliar.
"Wawan memberi uang yang seluruhnya Rp7,5 miliar kepada Akil Mochtar selalu hakim konstitusi," kata JPU KPK Afni Carolina, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 6 Maret 2014.
Uang tersebut dimaksudkan supaya Akil selaku hakim konstitusi menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh lawan politik Atut di Pilgub Banten. Pilgub Banten diikuti tiga pasangan calon yakni, Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.
Pilgub dimenangkan pasangan Atut-Rano, kemudian digugat oleh pesaingnya ke MK. Wawan pada Oktober 2011-November 2011, memerintahkan Ahmad Farid Ansyari, Mochammad Armansyah, Fredi PRawiradiredja, Asep Bardan, Yayah Rodiyah dan Agah Mochammad Noor, mengirim uang ke Akil dengan mentransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Pontianak atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita secara bertahap yang totalnya Rp7,5 miliar.
Harta terus dipreteli KPK, Wawan bereaksi
(maf)