Suap Pilgub Banten, Wawan akan 'bernyanyi' di persidangan

Kamis, 13 Maret 2014 - 13:31 WIB
Suap Pilgub Banten,...
Suap Pilgub Banten, Wawan akan 'bernyanyi' di persidangan
A A A
Sindonews.com - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, terkait sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Banten tahun 2011.

Namun, Wawan tidak mau berkomentar banyak perihal dakwaan jaksa, termasuk dugaan keterlibatan dari calon wakil gubernur saat itu, Rano Karno, yang berpasangan dengan Ratu Atut Chosiyah sebagai calon gubernur.

"Nanti kita lihat pembuktian di persidangan untuk lebih detailnya," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ini mengaku, hari ini hanya menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa melalui eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wawan, menyuap Akil Mochtar selaku hakim MK, terkait sengketa Pilgub Provinsi Banten tahun 2011.

Pilgub diikuti oleh kakak kandung Wawan Ratu Atut sebagai calon gubernur, yang berpasangan dengan Rano Karno sebagai calon wakil gubernur. Wawan didakwa memberikan uang Rp7,5 miliar.

"Wawan memberi uang yang seluruhnya Rp7,5 miliar kepada Akil Mochtar selalu hakim konstitusi," kata JPU KPK Afni Carolina, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 6 Maret 2014.

Uang tersebut dimaksudkan supaya Akil selaku hakim konstitusi menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh lawan politik Atut di Pilgub Banten. Pilgub Banten diikuti tiga pasangan calon yakni, Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.

Pilgub dimenangkan pasangan Atut-Rano, kemudian digugat oleh pesaingnya ke MK. Wawan pada Oktober 2011-November 2011, memerintahkan Ahmad Farid Ansyari, Mochammad Armansyah, Fredi PRawiradiredja, Asep Bardan, Yayah Rodiyah dan Agah Mochammad Noor, mengirim uang ke Akil dengan mentransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Pontianak atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita secara bertahap yang totalnya Rp7,5 miliar.

Harta terus dipreteli KPK, Wawan bereaksi
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Daftar Nama 19 Calon...
Daftar Nama 19 Calon Hakim Agung dan 4 Hakim Ad Hoc Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
Wacana Kopdes Sebarkan...
Wacana Kopdes Sebarkan Bansos, Selly PDIP: Jangan Sampai Mengulang Masalah
KPK Kembangkan Kasus...
KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong, Bidik Proyek Limbah Kesehatan di Bengkulu
Gelar Diskusi Program...
Gelar Diskusi Program MBG, Ini Rekomendasi Aktivis Perempuan Cipayung Plus
Usut Perkara TPPU Febrie...
Usut Perkara TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Orang Saksi
Presiden PKS Dorong...
Presiden PKS Dorong Komponen Bangsa Lebih Aktif Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved