Wawan tanggapi santai soal dakwaan suap Akil
Kamis, 13 Maret 2014 - 12:44 WIB
Wawan tanggapi santai soal dakwaan suap Akil
A
A
A
Sindonews.com - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak banyak berkomentar perihal uang Rp1 miliar yang diduga sebagai suap kepada Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu menyebut dalam persidangan akan terlihat jelas. Dia mengklaim tidak punya kepentingan dalam sengketa Pemilukada Lebak.
"Nanti kita lihat di persidangan ya. Nanti di saksi-saksi untuk masalah lebih detail," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Dalam eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum, Wawan sudah menyampaikan keberatan terhadap dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tetap tidak mau menjawab detail ketika didesak soal uang Rp1 miliar yang sudah disita oleh penyidik KPK.
"Tadi kita membahas di persoalan dakwaan yang didakwakan penuntut umum. Jadi persoalan fakta, nanti bisa dibuktikan lebih jelas lagi di persidangan, dengan saksi-saksi yang lain," tegas Wawan.
Seperti diketahui, Wawan didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dengan uang Rp1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Uang Rp1 miliar yang dijanjikan, akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa pemilukada di MK.
Pemberian atau janji dimaksudkan, agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang rekapitulasi perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Lebak Banten.
Baca berita:
Harta terus dipreteli KPK, Wawan bereaksi
Adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu menyebut dalam persidangan akan terlihat jelas. Dia mengklaim tidak punya kepentingan dalam sengketa Pemilukada Lebak.
"Nanti kita lihat di persidangan ya. Nanti di saksi-saksi untuk masalah lebih detail," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Dalam eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum, Wawan sudah menyampaikan keberatan terhadap dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tetap tidak mau menjawab detail ketika didesak soal uang Rp1 miliar yang sudah disita oleh penyidik KPK.
"Tadi kita membahas di persoalan dakwaan yang didakwakan penuntut umum. Jadi persoalan fakta, nanti bisa dibuktikan lebih jelas lagi di persidangan, dengan saksi-saksi yang lain," tegas Wawan.
Seperti diketahui, Wawan didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dengan uang Rp1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Uang Rp1 miliar yang dijanjikan, akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa pemilukada di MK.
Pemberian atau janji dimaksudkan, agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang rekapitulasi perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Lebak Banten.
Baca berita:
Harta terus dipreteli KPK, Wawan bereaksi
(kri)