Wawan tanggapi santai soal dakwaan suap Akil

Kamis, 13 Maret 2014 - 12:44 WIB
Wawan tanggapi santai...
Wawan tanggapi santai soal dakwaan suap Akil
A A A
Sindonews.com - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak banyak berkomentar perihal uang Rp1 miliar yang diduga sebagai suap kepada Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pemilukada Lebak, Banten.

Adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu menyebut dalam persidangan akan terlihat jelas. Dia mengklaim tidak punya kepentingan dalam sengketa Pemilukada Lebak.

"Nanti kita lihat di persidangan ya. Nanti di saksi-saksi untuk masalah lebih detail," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Dalam eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum, Wawan sudah menyampaikan keberatan terhadap dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tetap tidak mau menjawab detail ketika didesak soal uang Rp1 miliar yang sudah disita oleh penyidik KPK.

"Tadi kita membahas di persoalan dakwaan yang didakwakan penuntut umum. Jadi persoalan fakta, nanti bisa dibuktikan lebih jelas lagi di persidangan, dengan saksi-saksi yang lain," tegas Wawan.

Seperti diketahui, Wawan didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dengan uang Rp1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak, Banten.

Uang Rp1 miliar yang dijanjikan, akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa pemilukada di MK.

Pemberian atau janji dimaksudkan, agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang rekapitulasi perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Lebak Banten.

Baca berita:
Harta terus dipreteli KPK, Wawan bereaksi
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
KPK Kembangkan Kasus...
KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong, Bidik Proyek Limbah Kesehatan di Bengkulu
Gelar Diskusi Program...
Gelar Diskusi Program MBG, Ini Rekomendasi Aktivis Perempuan Cipayung Plus
Usut Perkara TPPU Febrie...
Usut Perkara TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Orang Saksi
Presiden PKS Dorong...
Presiden PKS Dorong Komponen Bangsa Lebih Aktif Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Sekolah Nasional Terintegrasi:...
Sekolah Nasional Terintegrasi: Investasi Besar yang Harus Dijaga Konsistensinya
Marak Kasasi Jaksa atas...
Marak Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas, Pakar Nilai Bertentangan dengan Asas Hukum
Infografis
Raja YordaniaTolak Gagasan...
Raja YordaniaTolak Gagasan Trump soal Pencaplokan Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved