Sikapi isu Al jadi jurkam, KPAI kaji aturan
Rabu, 12 Maret 2014 - 21:28 WIB
Sikapi isu Al jadi jurkam, KPAI kaji aturan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengkaji apakah putera sulung musisi Ahmad Dhani, Ahmad Al Ghazali, sudah diperbolehkan ikut dalam kegiatan politik.
KPAI menyatakan itu menyikapi kabar Al, panggilan Al Ghazali akan menjadi juru kampanye (jurkam) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) padam kampanye Pemilu 2014.
Ketua Komisioner KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya akan melihat dari berbagai aspek apakah Al melanggar atau telah diperbolehkan untuk memilih. Namun, dia menegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya menyatakan anak yang belum memasuki usia cukup untuk memilih tidak diperbolehkan untuk ikut kegiatan politik.
"Kalau yang bersangkutan dalam pemilu nanti sudah berusia 17 tahun maka diperbolehkan saja untuk menjadi jurkam dari partai manapun, karena dia cukup dianggap dewasa untuk mengajak orang memilih partai tersebut," katanya, Rabu (11/3/2014).
Dia menandaskan KPAI akan berfokus pada aturan dalam UU Perlindungan Anak dalam menyikapi hal tersebut. "Kami hanya bersinergi nanti dengan Bawaslu terkait pengawasan anak yang diikutkan dalam kegiatan politik. Untuk urusan bagaimana dengan nanti konsekuensi yang diterima partai, tanyakan ke Bawaslu," ujarnya
KPAI menyatakan itu menyikapi kabar Al, panggilan Al Ghazali akan menjadi juru kampanye (jurkam) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) padam kampanye Pemilu 2014.
Ketua Komisioner KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya akan melihat dari berbagai aspek apakah Al melanggar atau telah diperbolehkan untuk memilih. Namun, dia menegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya menyatakan anak yang belum memasuki usia cukup untuk memilih tidak diperbolehkan untuk ikut kegiatan politik.
"Kalau yang bersangkutan dalam pemilu nanti sudah berusia 17 tahun maka diperbolehkan saja untuk menjadi jurkam dari partai manapun, karena dia cukup dianggap dewasa untuk mengajak orang memilih partai tersebut," katanya, Rabu (11/3/2014).
Dia menandaskan KPAI akan berfokus pada aturan dalam UU Perlindungan Anak dalam menyikapi hal tersebut. "Kami hanya bersinergi nanti dengan Bawaslu terkait pengawasan anak yang diikutkan dalam kegiatan politik. Untuk urusan bagaimana dengan nanti konsekuensi yang diterima partai, tanyakan ke Bawaslu," ujarnya
(dam)