KPK dalami pertemuan terkait sengketa pemilukada Lebak
Selasa, 11 Maret 2014 - 23:26 WIB
KPK dalami pertemuan terkait sengketa pemilukada Lebak
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami beberapa pertemuan yang dilakukan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bersama sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengakui penyidik telah memiliki informasi penting terkait kasus suap sengketa Pemilukada Lebak. Pertama, dari keterangan saksi atau tersangka. Kedua, data dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat di beberapa wilayah. Ketiga, data-data lain yang ditemukan penyidik. Oleh karena itu, KPK memeriksa dua pengacara Atut, Efran Helmi Juni dan Tubagus Sukatma.
"Jadi ada di antara tiga hal itu yang kami dalami kepada dua advokat itu," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO di antara beberapa pertemuan, ada tiga pertemuan penting yang didalami. Pertama, Atut mengumpulkan saksi di sebuah rumah di kawasan Permata Hijau untuk dipengaruhi pertengan Desember 2013.
Kedua, pertemuan di Hotel Sultan Jakarta, 9 September 2013. Dalam pertemuan itu, Atut bersama advokat Ketua DPP Partai Golkar Ade Komaruddin, Rudy Alfonso, Amir Hamzah, Kasmin, advokat lainnya, dan pihak lain membicarakan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak dan Kota Tangerang.
Ketiga, pertemuan di Hotel Aryaduta, Jakarta, 19 Desember 2013 yang membahas kasus yang sudah menjerat Atut dan bagaimana perkembangan saksi.
Dia menjelaskan, Efran dan Sukatma diperiksa dalam kaitannya dengan kasus Atut. Keduanya diperiksa sebagaimana saksi lain karena dianggap mengetahui atau mendengar atau atau mengalami apa yang disangkakan kepada Atut. "Rinciannya seperti apa saya tidak tahu," ujarnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengakui penyidik telah memiliki informasi penting terkait kasus suap sengketa Pemilukada Lebak. Pertama, dari keterangan saksi atau tersangka. Kedua, data dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat di beberapa wilayah. Ketiga, data-data lain yang ditemukan penyidik. Oleh karena itu, KPK memeriksa dua pengacara Atut, Efran Helmi Juni dan Tubagus Sukatma.
"Jadi ada di antara tiga hal itu yang kami dalami kepada dua advokat itu," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO di antara beberapa pertemuan, ada tiga pertemuan penting yang didalami. Pertama, Atut mengumpulkan saksi di sebuah rumah di kawasan Permata Hijau untuk dipengaruhi pertengan Desember 2013.
Kedua, pertemuan di Hotel Sultan Jakarta, 9 September 2013. Dalam pertemuan itu, Atut bersama advokat Ketua DPP Partai Golkar Ade Komaruddin, Rudy Alfonso, Amir Hamzah, Kasmin, advokat lainnya, dan pihak lain membicarakan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak dan Kota Tangerang.
Ketiga, pertemuan di Hotel Aryaduta, Jakarta, 19 Desember 2013 yang membahas kasus yang sudah menjerat Atut dan bagaimana perkembangan saksi.
Dia menjelaskan, Efran dan Sukatma diperiksa dalam kaitannya dengan kasus Atut. Keduanya diperiksa sebagaimana saksi lain karena dianggap mengetahui atau mendengar atau atau mengalami apa yang disangkakan kepada Atut. "Rinciannya seperti apa saya tidak tahu," ujarnya.
(dam)