KPK dalami pertemuan terkait sengketa pemilukada Lebak

Selasa, 11 Maret 2014 - 23:26 WIB
KPK dalami pertemuan...
KPK dalami pertemuan terkait sengketa pemilukada Lebak
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami beberapa pertemuan yang dilakukan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bersama sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengakui penyidik telah memiliki informasi penting terkait kasus suap sengketa Pemilukada Lebak. Pertama, dari keterangan saksi atau tersangka. Kedua, data dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat di beberapa wilayah. Ketiga, data-data lain yang ditemukan penyidik. Oleh karena itu, KPK memeriksa dua pengacara Atut, Efran Helmi Juni dan Tubagus Sukatma.

"Jadi ada di antara tiga hal itu yang kami dalami kepada dua advokat itu," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/3/2014).

Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO di antara beberapa pertemuan, ada tiga pertemuan penting yang didalami. Pertama, Atut mengumpulkan saksi di sebuah rumah di kawasan Permata Hijau untuk dipengaruhi pertengan Desember 2013.

Kedua, pertemuan di Hotel Sultan Jakarta, 9 September 2013. Dalam pertemuan itu, Atut bersama advokat Ketua DPP Partai Golkar Ade Komaruddin, Rudy Alfonso, Amir Hamzah, Kasmin, advokat lainnya, dan pihak lain membicarakan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak dan Kota Tangerang.

Ketiga, pertemuan di Hotel Aryaduta, Jakarta, 19 Desember 2013 yang membahas kasus yang sudah menjerat Atut dan bagaimana perkembangan saksi.

Dia menjelaskan, Efran dan Sukatma diperiksa dalam kaitannya dengan kasus Atut. Keduanya diperiksa sebagaimana saksi lain karena dianggap mengetahui atau mendengar atau atau mengalami apa yang disangkakan kepada Atut. "Rinciannya seperti apa saya tidak tahu," ujarnya.
(dam)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved