KPK bertele-tele usut Century
Sabtu, 08 Maret 2014 - 17:20 WIB
KPK bertele-tele usut Century
A
A
A
Sindonews.com - Koordinator Forum Transparansi untuk Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tegas dalam menangani kasus dugaan bailout Bank Century.
"KPK saat ini melakukan zigzag, tidak langsung menembak siapa yang bertanggungjawab, tapi bidik deputi gubernur paling lemah," kata Uchok saat diskusi bertajuk 'Century Bikin Ngeri' Sindo Polemik, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2014).
Dia tak menampik, proses penanganan kasus senilai Rp6,7 triliun tersebut sudah masuk ke ranah politik. Baginya, wajar jika proses tersebut masuk ke ranah politik. Sebab, KPK terlampau lambat dalam menangani kasus tersebut.
Ucok melanjutkan, keterangan dari terdakwa mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI) Budi Mulya saat sidang di Pengadilan Tipikor bisa dijadikan pintu masuk untuk menjerat pihak lain, termasuk dugaan keteribatan Wakil Presiden (Wapres) Boediono, yang namanya disebut sekira 65 kali dalam surat dakwaan Budi Mulya.
"KPK sudah ngomong, Century berlanjut atau tidak, tanggung jawab di persidangan. ini semua ada di tangan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan Budi Mulya," ujarnya.
Selain itu, lewat dakwaan Budi Mulya itu, pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan kasus tersebut. Dia berharap Budi Mulya mau membongkar semua yang terlibat, selain dugaan keterlibatan Boediono.
"Kalau menurut pengalaman saya, KPK lakukan zigzag, Sri Mulyani adalah salah satu yang bertanggungjawab atas Bank Century, dia punya banyak bukti," tambahnya.
Oleh karena itu, dalam pengusutan mega skandal tersebut, KPK harus menggunakan fakta persidangan untuk menjerat pihak lain. Menurutnya, kasus Century tak cukup sampai pada dugaan keterlibatan Boediono dan Sri Mulyani, tetapi kata dia masih dimungkinkan keterlibatan pihak lain.
Sidang perdana Century, 65 kali nama Boediono disebut
"KPK saat ini melakukan zigzag, tidak langsung menembak siapa yang bertanggungjawab, tapi bidik deputi gubernur paling lemah," kata Uchok saat diskusi bertajuk 'Century Bikin Ngeri' Sindo Polemik, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2014).
Dia tak menampik, proses penanganan kasus senilai Rp6,7 triliun tersebut sudah masuk ke ranah politik. Baginya, wajar jika proses tersebut masuk ke ranah politik. Sebab, KPK terlampau lambat dalam menangani kasus tersebut.
Ucok melanjutkan, keterangan dari terdakwa mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI) Budi Mulya saat sidang di Pengadilan Tipikor bisa dijadikan pintu masuk untuk menjerat pihak lain, termasuk dugaan keteribatan Wakil Presiden (Wapres) Boediono, yang namanya disebut sekira 65 kali dalam surat dakwaan Budi Mulya.
"KPK sudah ngomong, Century berlanjut atau tidak, tanggung jawab di persidangan. ini semua ada di tangan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan Budi Mulya," ujarnya.
Selain itu, lewat dakwaan Budi Mulya itu, pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan kasus tersebut. Dia berharap Budi Mulya mau membongkar semua yang terlibat, selain dugaan keterlibatan Boediono.
"Kalau menurut pengalaman saya, KPK lakukan zigzag, Sri Mulyani adalah salah satu yang bertanggungjawab atas Bank Century, dia punya banyak bukti," tambahnya.
Oleh karena itu, dalam pengusutan mega skandal tersebut, KPK harus menggunakan fakta persidangan untuk menjerat pihak lain. Menurutnya, kasus Century tak cukup sampai pada dugaan keterlibatan Boediono dan Sri Mulyani, tetapi kata dia masih dimungkinkan keterlibatan pihak lain.
Sidang perdana Century, 65 kali nama Boediono disebut
(maf)