Akil: Tanggapan jaksa tidak menggugurkan eksepsi saya
Kamis, 06 Maret 2014 - 22:51 WIB
Akil: Tanggapan jaksa tidak menggugurkan eksepsi saya
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menegaskan, tanggapan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggugurkan nota keberatan dirinya yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
"Jadi, tanggapan jaksa itu tidak menggugurkan eksepsi saya," kata Akil usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Mantan anggota DPR Fraksi Golkar ini tetap bersikukuh tidak pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam sprindik Nomor 59/01/10/2013 terkait dugaan tindak pidana korupsi pemilukada lainnya.
Akil berkilah, dirinya hanya diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi. "Yang diperiksa berkali-kali itu terkait gratifikasi, bukan pemilukada-pemilukada itu. Itu yang saya maksudkan," kata Akil.
Tak hanya itu, Akil menilai penerapan pasal tindak pidana pencucian uang tidak tepat. "Emangnya saya beli mobil dari duit itu?" tukasnya.
Baca berita:
Jaksa KPK nilai keberatan Akil tidak dapat diterima
"Jadi, tanggapan jaksa itu tidak menggugurkan eksepsi saya," kata Akil usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Mantan anggota DPR Fraksi Golkar ini tetap bersikukuh tidak pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam sprindik Nomor 59/01/10/2013 terkait dugaan tindak pidana korupsi pemilukada lainnya.
Akil berkilah, dirinya hanya diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi. "Yang diperiksa berkali-kali itu terkait gratifikasi, bukan pemilukada-pemilukada itu. Itu yang saya maksudkan," kata Akil.
Tak hanya itu, Akil menilai penerapan pasal tindak pidana pencucian uang tidak tepat. "Emangnya saya beli mobil dari duit itu?" tukasnya.
Baca berita:
Jaksa KPK nilai keberatan Akil tidak dapat diterima
(kri)