Jaksa KPK nilai keberatan Akil tidak dapat diterima
Kamis, 06 Maret 2014 - 22:11 WIB
Jaksa KPK nilai keberatan Akil tidak dapat diterima
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai eksepsi mantan ketua MK Akil Mochtar tidak dapat diterima. Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan persidangan perkara dugaan pidana dengan terdakwa Akil dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum.
Jaksa KPK Ely Kusumastuti menyatakan, keberatan Akil mengenai definisi penangkapan, penyitaan dan penyidikan dalam kasus yang membelitnya tidak dapat diterima.
"Terhadap keberatan terdakwa tersebut kami tidak sependapat," kata Ely di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Menurut Ely, penangkapan terhadap Akil sudah memenuhi definisi tertangkap sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP. Apalagi, penyidik juga menangkap Anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau ketika menyerahkan uang Rp3 miliar untuk memenuhi permintaan terdakwa.
Dilanjutkannya, kedatangan Chairun Nisa dan Cornelis Nalau sudah atas sepengetahuan Akil. Terkait hal itu, pihaknya akan membuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
Dalam eksepsinya, Akil mempermasalahkan soal penangkapan, lantaran penyidik tidak membawa surat penangkapan. Namun, Jaksa KPK menilai apa yang dilakukan itu sudah benar sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat 2 KUHAP.
"Dengan demikian sudah tepat jika penyidik KPK tidak menunjukkan surat perintah penangkapan karena dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah," tegas Ely.
Baca berita:
Akil persoalkan cara penyitaan KPK
Jaksa KPK Ely Kusumastuti menyatakan, keberatan Akil mengenai definisi penangkapan, penyitaan dan penyidikan dalam kasus yang membelitnya tidak dapat diterima.
"Terhadap keberatan terdakwa tersebut kami tidak sependapat," kata Ely di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Menurut Ely, penangkapan terhadap Akil sudah memenuhi definisi tertangkap sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP. Apalagi, penyidik juga menangkap Anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau ketika menyerahkan uang Rp3 miliar untuk memenuhi permintaan terdakwa.
Dilanjutkannya, kedatangan Chairun Nisa dan Cornelis Nalau sudah atas sepengetahuan Akil. Terkait hal itu, pihaknya akan membuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
Dalam eksepsinya, Akil mempermasalahkan soal penangkapan, lantaran penyidik tidak membawa surat penangkapan. Namun, Jaksa KPK menilai apa yang dilakukan itu sudah benar sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat 2 KUHAP.
"Dengan demikian sudah tepat jika penyidik KPK tidak menunjukkan surat perintah penangkapan karena dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah," tegas Ely.
Baca berita:
Akil persoalkan cara penyitaan KPK
(kri)