Jaksa KPK nilai keberatan Akil tidak dapat diterima

Kamis, 06 Maret 2014 - 22:11 WIB
Jaksa KPK nilai keberatan...
Jaksa KPK nilai keberatan Akil tidak dapat diterima
A A A
Sindonews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai eksepsi mantan ketua MK Akil Mochtar tidak dapat diterima. Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan persidangan perkara dugaan pidana dengan terdakwa Akil dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum.

Jaksa KPK Ely Kusumastuti menyatakan, keberatan Akil mengenai definisi penangkapan, penyitaan dan penyidikan dalam kasus yang membelitnya tidak dapat diterima.

"Terhadap keberatan terdakwa tersebut kami tidak sependapat," kata Ely di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Menurut Ely, penangkapan terhadap Akil sudah memenuhi definisi tertangkap sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP. Apalagi, penyidik juga menangkap Anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau ketika menyerahkan uang Rp3 miliar untuk memenuhi permintaan terdakwa.

Dilanjutkannya, kedatangan Chairun Nisa dan Cornelis Nalau sudah atas sepengetahuan Akil. Terkait hal itu, pihaknya akan membuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Dalam eksepsinya, Akil mempermasalahkan soal penangkapan, lantaran penyidik tidak membawa surat penangkapan. Namun, Jaksa KPK menilai apa yang dilakukan itu sudah benar sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat 2 KUHAP.

"Dengan demikian sudah tepat jika penyidik KPK tidak menunjukkan surat perintah penangkapan karena dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah," tegas Ely.

Baca berita:
Akil persoalkan cara penyitaan KPK
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Infografis
Profil Febri Diansyah,...
Profil Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved