Ini asumsi soal suntikan dana FPJP Bank Century
Kamis, 06 Maret 2014 - 20:26 WIB
Ini asumsi soal suntikan dana FPJP Bank Century
A
A
A
Sindonews.com - Penambahan suntikan dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun dianggap sebagai pembengkakan merupakan asumsi yang salah.
Pengamat Hukum dan Perbankan Pradjoto mengungkapkan, dirinya masih ingat pernyataan Robert Tantular di KPK yang mengatakan waktu itu dirinya membutuhkan uang Rp1 triliun tapi mengapa menjadi Rp6,7 triliun.
"Waktu itu dia (Robert Tantular) berbicara mengenai perbedaan nominal," ujar Pradjoto di Jakarta, Kamis (6/03/2014).
Menurut dia, FPJP itu adalah kebutuhan likuiditas Bank Century pada detik itu. Sedangkan dana Rp6,7 triliun itu adalah jumlah nilai untuk membereskan berbagai hal yang ada di Bank Century pada waktu itu. Seperti, membereskan aktiva produktif yang memburuk, termasuk di dalamnya LC-LC yang bodong.
Lebih lanjut, Pradjoto mengatakan dana tersebut juga untuk membereskan kredit-kredit macet ditambah dengan dana pihak ketiga (DPK) yang harus dibayar pada waktu itu.
"Sehingga Rp 6,7 triliun dan Rp632 miliar itu konteksnya sama sekali berbeda," kata dia.
Menyatupadukan kedua hal itu merupakan suatu hal yang tidak masuk akal bagi orang perbankan. Lebih tidak masuk akal lagi kalau uang Rp6,7 triliun tersebut dibawa memakai kontainer. Pradjoto menegaskan, FPJP itu bukanlah uangnya yang diambil.
"Uang itu enggak kemana-mana, cuma ada di Bank Indonesia. Agar rekening Bank Century pada waktu itu diverify tidak merah, maka FPJP itu diberikan. Sehingga likuidity nya cukup dan dia masuk lagi di dalam kliring, karena sebelumnya kan dia kalah kliring," tutupnya.
Baca berita:
Dalam eksekusi Century, BI dinilai tak tegas
Pengamat Hukum dan Perbankan Pradjoto mengungkapkan, dirinya masih ingat pernyataan Robert Tantular di KPK yang mengatakan waktu itu dirinya membutuhkan uang Rp1 triliun tapi mengapa menjadi Rp6,7 triliun.
"Waktu itu dia (Robert Tantular) berbicara mengenai perbedaan nominal," ujar Pradjoto di Jakarta, Kamis (6/03/2014).
Menurut dia, FPJP itu adalah kebutuhan likuiditas Bank Century pada detik itu. Sedangkan dana Rp6,7 triliun itu adalah jumlah nilai untuk membereskan berbagai hal yang ada di Bank Century pada waktu itu. Seperti, membereskan aktiva produktif yang memburuk, termasuk di dalamnya LC-LC yang bodong.
Lebih lanjut, Pradjoto mengatakan dana tersebut juga untuk membereskan kredit-kredit macet ditambah dengan dana pihak ketiga (DPK) yang harus dibayar pada waktu itu.
"Sehingga Rp 6,7 triliun dan Rp632 miliar itu konteksnya sama sekali berbeda," kata dia.
Menyatupadukan kedua hal itu merupakan suatu hal yang tidak masuk akal bagi orang perbankan. Lebih tidak masuk akal lagi kalau uang Rp6,7 triliun tersebut dibawa memakai kontainer. Pradjoto menegaskan, FPJP itu bukanlah uangnya yang diambil.
"Uang itu enggak kemana-mana, cuma ada di Bank Indonesia. Agar rekening Bank Century pada waktu itu diverify tidak merah, maka FPJP itu diberikan. Sehingga likuidity nya cukup dan dia masuk lagi di dalam kliring, karena sebelumnya kan dia kalah kliring," tutupnya.
Baca berita:
Dalam eksekusi Century, BI dinilai tak tegas
(kri)