Hakim MK Aswanto siap mundur jika langgar UU
Kamis, 06 Maret 2014 - 17:46 WIB
Hakim MK Aswanto siap mundur jika langgar UU
A
A
A
Sindonews.com - Selain Wahiduddin Adams sidang paripurna DPR juga menyetujui Aswanto sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Harjono dan Akil Mochtar.
Dimintai komentarnya, Aswanto mengaku siap mengundurkan diri, apabila setelah menjabat sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dirinya berbuat kesalahan yang melanggar undang-undang.
"Insya Allah kalau ada kesalahan kami tidak perlu lagi diperiksa jadi cukup kita mengundurkan diri, saya kira budaya malu perlu ditegakkan," ujar Aswanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
‬Aswanto juga berjanji akan menghindari lobi-lobi politik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), meski dalam proses pemilihan dirinya sebagai hakim MK harus mendapatkan persetujuan dari partai politik (parpol) di DPR.
"Saya kira itu adalah proses yang harus kita lalui. Saya yakin dengan melibatkan para pakar menjadi bukti konkret membuktikan bahwa teman-teman DPR ada keinginan mau melakukan perbaikan untuk MK," tegasnya.
Terakhir, ia juga menekankan komitmen setelah disumpah sebagai hakim, dirinya akan bekerja maksimal dengan berlandaskan UUD 1945. "Serta melaksanakan peraturan perundangan dan segala semuanya diletakkan dalam kepentingan negara," pungkasnya.
Baca berita:
Calon hakim MK kecewa diuji pertanyaan kasus Century
Dimintai komentarnya, Aswanto mengaku siap mengundurkan diri, apabila setelah menjabat sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dirinya berbuat kesalahan yang melanggar undang-undang.
"Insya Allah kalau ada kesalahan kami tidak perlu lagi diperiksa jadi cukup kita mengundurkan diri, saya kira budaya malu perlu ditegakkan," ujar Aswanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
‬Aswanto juga berjanji akan menghindari lobi-lobi politik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), meski dalam proses pemilihan dirinya sebagai hakim MK harus mendapatkan persetujuan dari partai politik (parpol) di DPR.
"Saya kira itu adalah proses yang harus kita lalui. Saya yakin dengan melibatkan para pakar menjadi bukti konkret membuktikan bahwa teman-teman DPR ada keinginan mau melakukan perbaikan untuk MK," tegasnya.
Terakhir, ia juga menekankan komitmen setelah disumpah sebagai hakim, dirinya akan bekerja maksimal dengan berlandaskan UUD 1945. "Serta melaksanakan peraturan perundangan dan segala semuanya diletakkan dalam kepentingan negara," pungkasnya.
Baca berita:
Calon hakim MK kecewa diuji pertanyaan kasus Century
(kri)