Wawan juga didakwa suap Akil di Pilgub Banten
Kamis, 06 Maret 2014 - 11:14 WIB
Wawan juga didakwa suap Akil di Pilgub Banten
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menyuap Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Banten tahun 2011.
Pilgub diikuti oleh kakak kandung Wawan Ratu Atut Chosiyah sebagai calon gubernur, yang berpasangan dengan Rano Karno sebagai calon wakil gubernur. Wawan didakwa memberikan uang Rp7,5 miliar.
"Wawan memberi uang yang seluruhnya Rp7,5 miliar kepada Akil Mochtar selalu hakim konstitusi," kata JPU KPK Afni Carolina, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Uang tersebut dimaksudkan supaya Akil selaku hakim konstitusi menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh lawan politik Atut di Pilgub Banten. Pilgub Banten diikuti tiga pasangan calon yakni, Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.
Pilgub dimenangkan pasangan Atut-Rano, kemudian di gugat oleh pesaingnya ke MK. Wawan pada Oktober 2011-November 2011, memerintahkan Ahmad Farid Ansyari, Mochammad Armansyah, Fredi PRawiradiredja, Asep Bardan, Yayah Rodiyah dan Agah Mochammad Noor, mengirim uang ke Akil dengan mentransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Pontianank atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita secara bertahap yang totalnya Rp7,5 miliar.
Wawan suami Airin Rachmi Diany diancam pidana pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Wawan didakwa suap Akil Rp1 M
Pilgub diikuti oleh kakak kandung Wawan Ratu Atut Chosiyah sebagai calon gubernur, yang berpasangan dengan Rano Karno sebagai calon wakil gubernur. Wawan didakwa memberikan uang Rp7,5 miliar.
"Wawan memberi uang yang seluruhnya Rp7,5 miliar kepada Akil Mochtar selalu hakim konstitusi," kata JPU KPK Afni Carolina, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Uang tersebut dimaksudkan supaya Akil selaku hakim konstitusi menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh lawan politik Atut di Pilgub Banten. Pilgub Banten diikuti tiga pasangan calon yakni, Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.
Pilgub dimenangkan pasangan Atut-Rano, kemudian di gugat oleh pesaingnya ke MK. Wawan pada Oktober 2011-November 2011, memerintahkan Ahmad Farid Ansyari, Mochammad Armansyah, Fredi PRawiradiredja, Asep Bardan, Yayah Rodiyah dan Agah Mochammad Noor, mengirim uang ke Akil dengan mentransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Pontianank atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita secara bertahap yang totalnya Rp7,5 miliar.
Wawan suami Airin Rachmi Diany diancam pidana pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Wawan didakwa suap Akil Rp1 M
(maf)