Diperiksa KPK, Wali Kota Serang dicecar soal Atut
Selasa, 04 Maret 2014 - 19:37 WIB
Diperiksa KPK, Wali Kota Serang dicecar soal Atut
A
A
A
Sindonews.com - Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Lantas, apa yang ditanyakan penyidik kepada Haerul?
Dia mengatakan, penyidik mencecar terkait Pemilukada Serang. "Saksi buat Bu Atut, hanya sebagai saksi aja. Pertanyaan keterkaitaan dengan Pemilukada Serang," kata Haerul di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Selain itu, Haerul juga diperiksa sebagai saksi untuk Atut dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten di MK. Namun, dia membantah kenal dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Penyidik, sambungnya, juga mencecar terkait kedekatannya dengan Ratu Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. "Ditanya kenal Ibu (Atut), Pak wawan, iya memang kan ada keterkaitan family," tukasnya.
Seperti diketahui, Atut sudah berstatus tersangka dalam dugaan suap sengekta Pemilukada Lebak Banten. Atut dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atut diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Baca berita:
KPK incar Atut jadi tersangka Pemilukada Banten
Dia mengatakan, penyidik mencecar terkait Pemilukada Serang. "Saksi buat Bu Atut, hanya sebagai saksi aja. Pertanyaan keterkaitaan dengan Pemilukada Serang," kata Haerul di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Selain itu, Haerul juga diperiksa sebagai saksi untuk Atut dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten di MK. Namun, dia membantah kenal dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Penyidik, sambungnya, juga mencecar terkait kedekatannya dengan Ratu Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. "Ditanya kenal Ibu (Atut), Pak wawan, iya memang kan ada keterkaitan family," tukasnya.
Seperti diketahui, Atut sudah berstatus tersangka dalam dugaan suap sengekta Pemilukada Lebak Banten. Atut dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atut diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Baca berita:
KPK incar Atut jadi tersangka Pemilukada Banten
(kri)