Maki tuding revisi RUU KUHP & KUHAP ditunggangi penguasa

Selasa, 04 Maret 2014 - 05:35 WIB
Maki tuding revisi RUU KUHP & KUHAP ditunggangi penguasa
Maki tuding revisi RUU KUHP & KUHAP ditunggangi penguasa
A A A
Sindonews.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) menuding perubahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan dilaksanakan oleh DPR RI adalah salah satu inisiatif partai penguasa untuk menggembosi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jelas ada semangat untuk gembosi KPK, karena ini inisiatif dari penguasa yang korup di akhir masa jabatan. Dimana mereka dihantui ketakutan akan ditangkap KPK kelak kemudian hari," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Senin 3 Maret 2014.

Maki meyakini, saat ini tidak sedikit anggota DPR RI yang ingin membubarkan KPK. Salah satu cara untuk melakukan pembubaran tersebut yakni dengan melakukan perubahan terhadap RUU KUHP dan KUHAP.

"Jadi bantahan-bantahan yang diberikan pemerintah dan DPR adalah omong kosong, karena sebelum-sebelumnya banyak oknum DPR yang ingin bubarkan KPK," pungkas Boyamin.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan ada 9 pasal dalan RUU KUHAP yang berpotensi mengekang KPK. Pasal pasal itu antara lain adanya kewajiban jaksa penuntut umum dapat mengajukan suatu perkara kepada hakim pemeriksa pendahuluan untuk diputus layak atau tidak layak untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan. Dampaknya penuntutan kasus korupsi yang ditangani KPK dapat dihentikan oleh hakim pemeriksa pendahuluan.

Selain itu, ada ketentuan penahanan terkait penyidikan diserahkan kepada kejaksaan. Kemudian, aturan yang memberikan kewenangan hakim bisa mengangguhkan penahanan tersangka KPK. Berkaitan upaya penyitaan juga harus mendapatkan persetujuan hakim pemeriksa pendahuluan, penyadapan harus dilakukan dengan persetujuan hakim pemeriksa.

Baca berita:
Demokrat: Revisi RUU KUHAP proses kompromi politik
Ini 9 pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6640 seconds (0.1#10.140)