Maki tuding revisi RUU KUHP & KUHAP ditunggangi penguasa

Selasa, 04 Maret 2014 - 05:35 WIB
Maki tuding revisi RUU...
Maki tuding revisi RUU KUHP & KUHAP ditunggangi penguasa
A A A
Sindonews.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) menuding perubahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan dilaksanakan oleh DPR RI adalah salah satu inisiatif partai penguasa untuk menggembosi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jelas ada semangat untuk gembosi KPK, karena ini inisiatif dari penguasa yang korup di akhir masa jabatan. Dimana mereka dihantui ketakutan akan ditangkap KPK kelak kemudian hari," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Senin 3 Maret 2014.

Maki meyakini, saat ini tidak sedikit anggota DPR RI yang ingin membubarkan KPK. Salah satu cara untuk melakukan pembubaran tersebut yakni dengan melakukan perubahan terhadap RUU KUHP dan KUHAP.

"Jadi bantahan-bantahan yang diberikan pemerintah dan DPR adalah omong kosong, karena sebelum-sebelumnya banyak oknum DPR yang ingin bubarkan KPK," pungkas Boyamin.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan ada 9 pasal dalan RUU KUHAP yang berpotensi mengekang KPK. Pasal pasal itu antara lain adanya kewajiban jaksa penuntut umum dapat mengajukan suatu perkara kepada hakim pemeriksa pendahuluan untuk diputus layak atau tidak layak untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan. Dampaknya penuntutan kasus korupsi yang ditangani KPK dapat dihentikan oleh hakim pemeriksa pendahuluan.

Selain itu, ada ketentuan penahanan terkait penyidikan diserahkan kepada kejaksaan. Kemudian, aturan yang memberikan kewenangan hakim bisa mengangguhkan penahanan tersangka KPK. Berkaitan upaya penyitaan juga harus mendapatkan persetujuan hakim pemeriksa pendahuluan, penyadapan harus dilakukan dengan persetujuan hakim pemeriksa.

Baca berita:
Demokrat: Revisi RUU KUHAP proses kompromi politik
Ini 9 pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP
(kri)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Infografis
RUU KIA: Suami Berhak...
RUU KIA: Suami Berhak Cuti Dampingi Istri Maksimal 40 Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved