Pemakzulan kepada Boediono tak bisa dilakukan
Minggu, 02 Maret 2014 - 22:04 WIB
Pemakzulan kepada Boediono tak bisa dilakukan
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk kasus Bank Century dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Chandra Tirta Wijaya mendorong timwas untuk kembali melakukan pemanggilan ketiga terhadap Boediono.
Dia mengatakan Fraksi PAN akan mendorong pemakzulan jika mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono kembali mangkir pada pemanggilan ketiga nanti.
Pengamat ekonomi Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri berpendapat, upaya pemakzulan yang akan dilakukan DPR tehadap Wapres Boediono, tidak bisa dilakukan.
"Pemakzulan itu adalah suatu proses politik yang dilandasi oleh pelanggaran terhadap undang-undang dasar, semua yang diputuskan oleh Bank Indonesia bukan Pak Boediono pribadi adalah berdasarkan aturan. Jadi pemakzulan ini tidak dilandasi oleh suatu realita hukum," kata Faisal di Double Bay, Menteng, Jakarta, Minggu (2/3/2014).
Faisal juga merasa heran dengan melihat adanya ketidaksesuaian dari Partai Amanat Nasional partai yang mengusulkan pemakzulan terhadap Boediono. "Jadi partai juga kacau juga nih, di dalam partainya berbeda-beda pernyataan antara anggota dan ketua umumnya berbeda. Ketua umumnya bilang proses politik sudah selesai," tandasnya.
Faisal meyakini kasus Bank Century hanya sebagai panggung politik bagi partai-partai yang ada di DPR. "Coba kalau dibayangkan enggak ada kasus Bank Century, kampanyenya coba apa, enggak ada yang mereka angkat, karena 90 persen anggota DPR maju lagi di pemilu legislatif nanti," tandasnya.
Dia mengatakan Fraksi PAN akan mendorong pemakzulan jika mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono kembali mangkir pada pemanggilan ketiga nanti.
Pengamat ekonomi Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri berpendapat, upaya pemakzulan yang akan dilakukan DPR tehadap Wapres Boediono, tidak bisa dilakukan.
"Pemakzulan itu adalah suatu proses politik yang dilandasi oleh pelanggaran terhadap undang-undang dasar, semua yang diputuskan oleh Bank Indonesia bukan Pak Boediono pribadi adalah berdasarkan aturan. Jadi pemakzulan ini tidak dilandasi oleh suatu realita hukum," kata Faisal di Double Bay, Menteng, Jakarta, Minggu (2/3/2014).
Faisal juga merasa heran dengan melihat adanya ketidaksesuaian dari Partai Amanat Nasional partai yang mengusulkan pemakzulan terhadap Boediono. "Jadi partai juga kacau juga nih, di dalam partainya berbeda-beda pernyataan antara anggota dan ketua umumnya berbeda. Ketua umumnya bilang proses politik sudah selesai," tandasnya.
Faisal meyakini kasus Bank Century hanya sebagai panggung politik bagi partai-partai yang ada di DPR. "Coba kalau dibayangkan enggak ada kasus Bank Century, kampanyenya coba apa, enggak ada yang mereka angkat, karena 90 persen anggota DPR maju lagi di pemilu legislatif nanti," tandasnya.
(maf)