Kasus Century muncul karena miss management
Minggu, 02 Maret 2014 - 20:47 WIB
Kasus Century muncul karena miss management
A
A
A
Sindonews.com - Kegaduhan politik di DPR memengaruhi divestasi Bank Mutiara yang seharusnya selesai tahun ini. Politisasi kasus Century oleh Timwas DPR juga membuat harga jual Mutiara merosot.
“(Kegaduhan politik) di DPR pasti memberikan persoalan. Bagaimana bank yang hendak dijual, sebuah komunitas bisnis dalam industri, terus menerus diwarnai kegaduhan politik," kata tegas pakar hukum dan perbankan, Pradjoto, di Restoran Double Bay, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2014).
"Bagaimana mungkin bank bekerja dengan baik, jika kegaduhannya seperti itu. Jika politisi bicara tentang teknis bank, saya jamin akan sama gagapnya dengan saya bicara politik,” imbuhnya.
Sesuai Undang-undang (UU), jika Bank Mutiara tidak dapat dijual sesuai dengan harga penyertaan modal sementara (PMS), di dalam pasal berikutnya disebutkan jika bank tersebut bisa dijual dengan harga pasar.
Tapi jika dijual dengan harga pasar, meski itu perintah dari UU, masyarakat akan berpikir inilah kerugian negara yang muncul akibat penjualan bank tersebut.
“Tetapi inti utama dalam proses ini adalah biaya PMS yang besar tadi, itu sekarang menjadi merosot. Karena kalau dijual dengan harga PMS tersebut, berarti meminta price book value sangat tinggi. Padahal jika dihitung price book value-nya tidak seperti itu,” lanjut Pradjoto.
Menurutnya, persoalan Bank Century itu mau diakui atau tidak, berakar dari persoalan-persoalan miss management di masa lampau.
“Pertanyaannya, apakah orang yang melakukan atau menggali lubang di dalam miss management di masa lalu itu sudah diproses secara benar? Mengapa semuanya harus dipertanggungjawabkan oleh orang yang mengambil kebijakan disaat krisis terjadi,” tanyanya.
Seharusnya, lanjut Pradjoto, ada keseimbangan bahwa aset-aset Century di masa lampau dirampas semuanya untuk menutupi kerugian Rp6,7 T. Namun, faktanya selama ini hal tersebut tidak dilakukan.
Belum lama ini pemerintah membekukan aset pemilik Century di Hong Kong. Tetapi, menurut Pradjoto jumlah aset yang dibekukan jumlahnya tidak memadai dibanding dengan jumlah kebocoran-kebocoran yang terjadi sebelumnya.
Sebaliknya dia menyarankan, agar proses divestasi bank mutiara sebaiknya dilakukan dengan mekanisme konsolidasi. “Konsolidiasi ini menurut saya dapat melibatkan bank-bank BUMN. Ini saya kira bisa dipertimbangkan,” tutupnya.
“(Kegaduhan politik) di DPR pasti memberikan persoalan. Bagaimana bank yang hendak dijual, sebuah komunitas bisnis dalam industri, terus menerus diwarnai kegaduhan politik," kata tegas pakar hukum dan perbankan, Pradjoto, di Restoran Double Bay, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2014).
"Bagaimana mungkin bank bekerja dengan baik, jika kegaduhannya seperti itu. Jika politisi bicara tentang teknis bank, saya jamin akan sama gagapnya dengan saya bicara politik,” imbuhnya.
Sesuai Undang-undang (UU), jika Bank Mutiara tidak dapat dijual sesuai dengan harga penyertaan modal sementara (PMS), di dalam pasal berikutnya disebutkan jika bank tersebut bisa dijual dengan harga pasar.
Tapi jika dijual dengan harga pasar, meski itu perintah dari UU, masyarakat akan berpikir inilah kerugian negara yang muncul akibat penjualan bank tersebut.
“Tetapi inti utama dalam proses ini adalah biaya PMS yang besar tadi, itu sekarang menjadi merosot. Karena kalau dijual dengan harga PMS tersebut, berarti meminta price book value sangat tinggi. Padahal jika dihitung price book value-nya tidak seperti itu,” lanjut Pradjoto.
Menurutnya, persoalan Bank Century itu mau diakui atau tidak, berakar dari persoalan-persoalan miss management di masa lampau.
“Pertanyaannya, apakah orang yang melakukan atau menggali lubang di dalam miss management di masa lalu itu sudah diproses secara benar? Mengapa semuanya harus dipertanggungjawabkan oleh orang yang mengambil kebijakan disaat krisis terjadi,” tanyanya.
Seharusnya, lanjut Pradjoto, ada keseimbangan bahwa aset-aset Century di masa lampau dirampas semuanya untuk menutupi kerugian Rp6,7 T. Namun, faktanya selama ini hal tersebut tidak dilakukan.
Belum lama ini pemerintah membekukan aset pemilik Century di Hong Kong. Tetapi, menurut Pradjoto jumlah aset yang dibekukan jumlahnya tidak memadai dibanding dengan jumlah kebocoran-kebocoran yang terjadi sebelumnya.
Sebaliknya dia menyarankan, agar proses divestasi bank mutiara sebaiknya dilakukan dengan mekanisme konsolidasi. “Konsolidiasi ini menurut saya dapat melibatkan bank-bank BUMN. Ini saya kira bisa dipertimbangkan,” tutupnya.
(maf)