Akil persoalkan cara penyitaan KPK
Kamis, 27 Februari 2014 - 17:58 WIB
Akil persoalkan cara penyitaan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tidak hanya mempertanyakan cara operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Akil juga mempersoalkan mekanisme penyitaan.
Akil menilai KPK melakukan kesalahan mengenai penyitaan di rumah dinasnya pada 3 Oktober 2013 di rumah dinasnya. Namun dalam berita acara penyitaan tertulis tanggal 25 Juli 2013 .
"Padahal jelas-jelas 25 Juli belum atau tidak ada peristiwa apapun menyangkut sangkaan terhadap diri saya, KPK juga melakukan kesalahan dan bukan pemegang monopoli kebenaran," ujar Akil saat membaca eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Akil mengakui pernah menyatakan keberatan terhadap barang dan dokumen. Pernyataan itu diungkapkannya pada 11 Oktober 2013 saat diperiksa sebagai tersangka. Namun, ternyata penyidik mempunyai alasan tersendiri. "Yang kemudian dengan enteng dijawab penyidik, bahwa terhadap saya akan dipersangkakan tindak pidana lain akan tetapi saya terus bersikukuh tetap keberatan," katanya.
Selain itu pada tanggal 22 Oktober 2013 ketika istri Akil Ratu Rita diperiksa sebagai saksi, kata dia, penyidik meminta menandatangani berita acara pengembalian barang bukti dan surat tanda penerimaan barang bukti. Tapi, faktanya barang bukti tersebut tidak pernah dikembalikan.
"Ini kejutan kedua yang dilakukan oleh KPK terhadap saya yakni melakukan penyitaan yang tidak sah. Namun kemudian berusaha ditutupi dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang seolah menjadi alasan pembenar dilakukannya penyitaan," katanya.
Dalam dakwaan Akil juga diduga menerima suap dalam sengketa Pemilulkada Provinsi Banten 2011, Akil mempertanyakan kenapa KPK tidak mencantumkan nama hakim panel. "Saya bukan ketua atau anggota hakim panel, karena itu (panel) adalah Mahfud MD," ujarnya.
Berita:
Akil persoalkan operasi tangkap tangan KPK
Akil menilai KPK melakukan kesalahan mengenai penyitaan di rumah dinasnya pada 3 Oktober 2013 di rumah dinasnya. Namun dalam berita acara penyitaan tertulis tanggal 25 Juli 2013 .
"Padahal jelas-jelas 25 Juli belum atau tidak ada peristiwa apapun menyangkut sangkaan terhadap diri saya, KPK juga melakukan kesalahan dan bukan pemegang monopoli kebenaran," ujar Akil saat membaca eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Akil mengakui pernah menyatakan keberatan terhadap barang dan dokumen. Pernyataan itu diungkapkannya pada 11 Oktober 2013 saat diperiksa sebagai tersangka. Namun, ternyata penyidik mempunyai alasan tersendiri. "Yang kemudian dengan enteng dijawab penyidik, bahwa terhadap saya akan dipersangkakan tindak pidana lain akan tetapi saya terus bersikukuh tetap keberatan," katanya.
Selain itu pada tanggal 22 Oktober 2013 ketika istri Akil Ratu Rita diperiksa sebagai saksi, kata dia, penyidik meminta menandatangani berita acara pengembalian barang bukti dan surat tanda penerimaan barang bukti. Tapi, faktanya barang bukti tersebut tidak pernah dikembalikan.
"Ini kejutan kedua yang dilakukan oleh KPK terhadap saya yakni melakukan penyitaan yang tidak sah. Namun kemudian berusaha ditutupi dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang seolah menjadi alasan pembenar dilakukannya penyitaan," katanya.
Dalam dakwaan Akil juga diduga menerima suap dalam sengketa Pemilulkada Provinsi Banten 2011, Akil mempertanyakan kenapa KPK tidak mencantumkan nama hakim panel. "Saya bukan ketua atau anggota hakim panel, karena itu (panel) adalah Mahfud MD," ujarnya.
Berita:
Akil persoalkan operasi tangkap tangan KPK
(dam)