MPR bisa bubarkan MK

Kamis, 27 Februari 2014 - 16:59 WIB
MPR bisa bubarkan MK
MPR bisa bubarkan MK
A A A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menegaskan, ada lembaga yang lebih tinggi dari Mahkamah Konstitusi (MK) yakni MPR. Menurutnya, pihak MPR pun bisa membubarkan lembaga konstitusi tersebut.

"Jadi, MK ini sebenarnya masih ada lembaga paling tinggi di atasnya. Bahkan bisa membubarkan MK, MPR juga bisa membubarkan," kata Irman dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Senayan, Kamis (27/2/2014).

Namun, menurutnya, tak mudah untuk MPR bisa membubarkan MK. Ini tak lain karena terlalu banyaknya jumlah anggota MPR saat ini. "Orang lupa sampai MPR ini, orangnya banyak sekali, susah dikumpulinnya," terangnya.

Karenanya, Irman pun menyarankan, agar masyarakat tidak khawatir apabila MK berjalan tidak sesuai dengan amanah yang dialamatkannya.

"Jadi enggak perlu terlalu khawatir dengan MK. Karena MPR tambun, terlalu tambun, jadi kalah lincah. Revisi undang-undang saja lama," lanjutnya.

Hakim MK harus negarawan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3923 seconds (0.1#10.140)