Bupati Gunung Mas dituntut enam tahun penjara

Kamis, 27 Februari 2014 - 14:03 WIB
Bupati Gunung Mas dituntut...
Bupati Gunung Mas dituntut enam tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Tuntutan yang sama juga kepada Komisaris PT Berkala Maju Bersama, Cornelis Nalau Antun.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penutut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/2/2014). Keduanya merupakan terdakwa perkara suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Suap itu terkait penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa I Hambit Bintih penjara enam tahun pernjara dan Terdakwa II Cornelis Nalau enam tahun," kata Jaksa Ely Kusumastuti.

Jaksa menilai, Hambit dan Cornelis secara bersama-sama menyuap hakim untuk mempengaruhi putusan sengketa Pemilukada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tuntutan itu juga disusun mempertimbangkan sikap Hambit dan Cornelis yang belum pernah dihukum, jujur dalam persidangan, serta menyesali perbuatan. Sementara hal memberatkan terdakwa ialah melakukan perbuatan melakukan perbuatan korupsi, ketika pemerintah sedang giat memberantas korupsi.

Keduanya didakwa menyuap Akil Mochtar dengan uang senilai Rp3 miliar melalui Anggota DPR Chairunnisa, supaya mempengaruhi putusan menyangkut sengketa Pemilukada Gunung Mas.

Berita:
Kasus Akil, politikus Golkar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3380 seconds (0.1#10.140)