Kasus Akil, politikus Golkar dituntut 7,5 tahun bui
Kamis, 27 Februari 2014 - 12:38 WIB
Kasus Akil, politikus Golkar dituntut 7,5 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut politikus Partai Golkar Chairun Nisa, dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Hal tersebut terkait dengan kasus suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Chairun Nisa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Pulung Rihandoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Choirun Nisa dianggap terbukti menjadi perantara suap dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Nisa dianggap terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama yakni, pasal 12 huruf c Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Nisa yang belum pernah dihukum dan menyesati perbuatannya, menjadi pertimbangan meringankan bagi jaksa. Tapi jaksa juga mempunyai pertimbangan memberatkan bagi Nisa. Dia dianggap berperan aktif mendekati Akil Mochtar, dan aktif meminta uang kepada Hambit.
Saat ini pemberi suap Akil ketar-ketir diciduk KPK
Akil didakwa terima hadiah atau janji Rp57 miliar
Hal tersebut terkait dengan kasus suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Chairun Nisa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Pulung Rihandoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Choirun Nisa dianggap terbukti menjadi perantara suap dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Nisa dianggap terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama yakni, pasal 12 huruf c Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Nisa yang belum pernah dihukum dan menyesati perbuatannya, menjadi pertimbangan meringankan bagi jaksa. Tapi jaksa juga mempunyai pertimbangan memberatkan bagi Nisa. Dia dianggap berperan aktif mendekati Akil Mochtar, dan aktif meminta uang kepada Hambit.
Saat ini pemberi suap Akil ketar-ketir diciduk KPK
Akil didakwa terima hadiah atau janji Rp57 miliar
(maf)