Soal RUU KUHAP & KUHP, ini saran Menko Polhukam

Rabu, 26 Februari 2014 - 21:55 WIB
Soal RUU KUHAP & KUHP, ini saran Menko Polhukam
Soal RUU KUHAP & KUHP, ini saran Menko Polhukam
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah pihak yang mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disarankan untuk menyusun Daftar inventarisasi Masalah (DIM) terkait sejumlah pasal yang dinilai dapat melemahkan lembaga antikorupsi itu.

Saran itu keluar dari mulut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto.

"Saya sarankan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ya, ke KPK dan ke pengkritik-pengkritik itu. Kalau memang ada pasal-pasal yang masih tidak pas, itulah gunanya pembahasan di DPR, kenapa tidak KPK dan mereka itu susun Daftar inventarisasi masalah (DIM), jeleknya apa. Jangan megaphone diplomasi ke media-media," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Lebih lanjut, dia menegaskan tidak ada lembaga manapun, termasuk pemerintah, yang ingin mengebiri KPK lewat rancangan undang-undang (RUU) tersebut.

"RUU ini kan sudah disusun 12 tahun lalu, bahkan KPK belum lahir, yang susun pakar-pakar, mari dihormati," ungkapnya.

Maka dari itu, dia menyarankan kepada KPK maupun ahli hukum lainnya untuk duduk bersama dengan DPR membahas RUU tersebut. "RUU gunanya dibahas, bukan langsung diketok," ucapnya.

Baca berita:
Wantimpres: Kerisauan KPK terhadap RUU KUHAP harus disikapi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8001 seconds (0.1#10.140)