Anak kecil dilarang ikut kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga melarang anak kecil untuk mengikuti kampanye terbuka yang akan dilaksanakan mulai 16 Maret hingga 5 April nanti.
Aturan ini diberlakukan agar pelaksanaan kampanye bisa berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Ketua KPU Kota Salatiga Putnawati mengatakan, peraturan larangan anak kecil mengikuti kampanye dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan kampanye. Dan peraturan tersebut akan ditetapkan dalam tata tertib kampanye terbuka.
"Sebelum ditetapkan, peraturan ini akan kami sosialisasikan kepada parpol. Dan semua partai politik (parpol), kader, parpol serta simpatisan calon legislatif (caleg) wajib mentaati ketentuan itu," katanya, Rabu (26/2/2014).
Guna mengantisipasi pelanggaran tata tertib kampanye, termasuk larangan mengikutsertakan anak dalam kampanye terbuka, KPU akan meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan petugas keamanan untuk melakukan pengawasan. Dan Panwaslu memiliki kewenangan melakukan penertiban.
"Jadi jika menemukan pelanggaran dalam kampanye terbuka, Panwaslu bisa langsung menindaknya," ujar Putnawati.
Selain itu, imbuhnya, KPU juga mengimbau kepada semua warga Kota Salatiga yang hendak mengikuti kampanye untuk tidak membawa anaknya. Karena risiko membawa anak dalam kampanye cukup tinggi.
"Bagi warga yang memiliki anak, kalau mau ikut kampanye kami minta tidak membawa anaknya. Anak bisa dititipkan ke tetangga. Kasihan sang anak jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan saat kampanye," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Salatiga Mashuri Ali Kasri menyatakan, pihaknya siap menindak semua pelanggaran kampanye terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sesuaii aturan, anak tidak boleh diikutsertakan kampanye. Kalau ada warga kedapatan membawa anaknya saat kampanye, akan kami tegur," tandasnya.
Aturan ini diberlakukan agar pelaksanaan kampanye bisa berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Ketua KPU Kota Salatiga Putnawati mengatakan, peraturan larangan anak kecil mengikuti kampanye dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan kampanye. Dan peraturan tersebut akan ditetapkan dalam tata tertib kampanye terbuka.
"Sebelum ditetapkan, peraturan ini akan kami sosialisasikan kepada parpol. Dan semua partai politik (parpol), kader, parpol serta simpatisan calon legislatif (caleg) wajib mentaati ketentuan itu," katanya, Rabu (26/2/2014).
Guna mengantisipasi pelanggaran tata tertib kampanye, termasuk larangan mengikutsertakan anak dalam kampanye terbuka, KPU akan meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan petugas keamanan untuk melakukan pengawasan. Dan Panwaslu memiliki kewenangan melakukan penertiban.
"Jadi jika menemukan pelanggaran dalam kampanye terbuka, Panwaslu bisa langsung menindaknya," ujar Putnawati.
Selain itu, imbuhnya, KPU juga mengimbau kepada semua warga Kota Salatiga yang hendak mengikuti kampanye untuk tidak membawa anaknya. Karena risiko membawa anak dalam kampanye cukup tinggi.
"Bagi warga yang memiliki anak, kalau mau ikut kampanye kami minta tidak membawa anaknya. Anak bisa dititipkan ke tetangga. Kasihan sang anak jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan saat kampanye," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Salatiga Mashuri Ali Kasri menyatakan, pihaknya siap menindak semua pelanggaran kampanye terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sesuaii aturan, anak tidak boleh diikutsertakan kampanye. Kalau ada warga kedapatan membawa anaknya saat kampanye, akan kami tegur," tandasnya.
(lns)