Atasi penyadapan, Kemenkominfo bentuk timsus

Rabu, 26 Februari 2014 - 13:42 WIB
Atasi penyadapan, Kemenkominfo...
Atasi penyadapan, Kemenkominfo bentuk timsus
A A A
Sindonews.com - Dugaan penyadapan yang dilakukan Australia dan Amerika Serikat (AS) terhadap sejumlah pejabat di Indonesia, terus menjadi polemik. Hal ini membuat beberapa pihak terkait berupaya, agar penyadapan ini tidak berlanjut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membentuk tim khusus (timsus) untuk menindaklanjuti isu penyadapan yang dilakukan oleh beberapa operator di Indonesia seperti operator Indosat dan Telkomsel yang telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Kedua operator telekomunikasi tersebut diketahui melakukan penyadapan secara massal, setelah media asing Canberra Times dan New York Times memuat soal bocoran dokumen rahasia dari Snowden, yang kini menjadi buronan AS.

"Kita akan bentuk tim baru di Menkominfo dan alat-alat yang digunakan itu juga harus baru," kata Menkominfo Tifatul Sembiring, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Kendati demikian, Tifatul masih menunggu kebenaran informasi terkait penyadapan tersebut dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, sebagai leading sectornya dalam verifikasi kebenaran informasi penyadapan tersebut.

"Leading sektornya ada di Kemenlu, kita tunggu sikap Presiden melalui Menlu, dari situ kita akan follow up. Semua yang dikatakan Snowden itu juga belum tentu benar," pungkas Tifatul.

Sebelumnya, New York Times dan Canberra Times memberitakan pada edisi akhir pekan lalu mengenai jutaan pelanggan Telkomsel yang disadap Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA) dan Direktorat Intelijen Australia.

Canberra Times dan New York Times memuat soal bocoran dokumen rahasia dari Snowden, yang kini menjadi buron Amerika Serikat. Dokumen Snowden menunjukkan Dinas Spionase Elektronik Australia melakukan penyadapan secara massal terhadap jaringan komunikasi dan pengumpulan data yang dilakukan oleh Telkomsel. Indosat juga disebut dalam laporan tersebut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3932 seconds (0.1#10.140)