1.460 Penyadapan Dilakukan KPK Sepanjang Tahun 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) menerima sebanyak 1.460 laporan pemberitahuan penyadapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2022. Dewas juga menerima 61 laporan penggeledahan dan 340 penyitaan dari KPK terkait berbagai tindak pidana korupsi.
Demikian dibeberkan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar konferensi pers terkait capaian kinerja Dewas KPK Tahun 2022 di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
"Kami memonitor, menerima pemberitahuan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Penyadapan itu dilaporkan oleh KPK ada 1.460, penggeledahan ada 61, dan penyitaan ada 340," kata Tumpak.
Tumpak menjelaskan, saat ini Dewas tidak lagi mempunyai kewajiban mengeluarkan izin terkait penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan yang dilakukan KPK. Namun, KPK tetap wajib melaporkan terkait adanya upaya penggeledahan, penyadapan, hingga penyitaan. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Memang setelah ada putusan MK, kami tidak mengeluarkan izin lagi, tetapi, kami mendapatkan pemberitahuan dari KPK, dan itu mesti diberitahukan," terangnya.
Tumpak menambahkan, pihaknya juga kerap menggelar rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) yang dihadiri oleh Dewas, Pimpinan, dan Pejabat Struktural KPK secara rutin tiga bulan sekali. Dari rapat tersebut, ada 35 kesimpulan yang dihasilkan.
"Ada beberapa kesimpulan, ada cukup banyak di bidang penindakan ada 17 kesimpulan, di bidang pencegahan ada tiga, di korsup ada satu, di sekjen ada banyak 12 kesimpulan, di informasi dan data ada dua kesimpulan," pungkasnya.
Demikian dibeberkan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar konferensi pers terkait capaian kinerja Dewas KPK Tahun 2022 di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
"Kami memonitor, menerima pemberitahuan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Penyadapan itu dilaporkan oleh KPK ada 1.460, penggeledahan ada 61, dan penyitaan ada 340," kata Tumpak.
Tumpak menjelaskan, saat ini Dewas tidak lagi mempunyai kewajiban mengeluarkan izin terkait penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan yang dilakukan KPK. Namun, KPK tetap wajib melaporkan terkait adanya upaya penggeledahan, penyadapan, hingga penyitaan. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Memang setelah ada putusan MK, kami tidak mengeluarkan izin lagi, tetapi, kami mendapatkan pemberitahuan dari KPK, dan itu mesti diberitahukan," terangnya.
Tumpak menambahkan, pihaknya juga kerap menggelar rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) yang dihadiri oleh Dewas, Pimpinan, dan Pejabat Struktural KPK secara rutin tiga bulan sekali. Dari rapat tersebut, ada 35 kesimpulan yang dihasilkan.
"Ada beberapa kesimpulan, ada cukup banyak di bidang penindakan ada 17 kesimpulan, di bidang pencegahan ada tiga, di korsup ada satu, di sekjen ada banyak 12 kesimpulan, di informasi dan data ada dua kesimpulan," pungkasnya.
(muh)