Belum ada aturan kampanye di media sosial
A
A
A
Sindonews.com - Seiring berkembangnya teknologi komunikasi, cara politikus dalam menyosialisasikan dirinya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 kian bervariasi. Salah satunya menggunakan media sosial, seperti Facebook dan Twitter.
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menilai partai politik pada Pemilu 2014 masih dibolehkan untuk menggunakan media sosial.
"Itu bebas, belum ada aturan yang mengatur itu. Sosial media kan terbatas, kalau followers (pengikut)-nya cuma tiga orang, siapa yang mau dengarkan," kata Tifatul di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu(26/2/2014).
Kendati begitu, Tifatul mencemaskan jika yang melakukan kampanye adalah sosok yang memiliki followers banyak. "Kalau followers-nya banyak, baru (diawasi). Misalnya presiden dan wakil presiden," ujar Tifatul.
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menilai partai politik pada Pemilu 2014 masih dibolehkan untuk menggunakan media sosial.
"Itu bebas, belum ada aturan yang mengatur itu. Sosial media kan terbatas, kalau followers (pengikut)-nya cuma tiga orang, siapa yang mau dengarkan," kata Tifatul di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu(26/2/2014).
Kendati begitu, Tifatul mencemaskan jika yang melakukan kampanye adalah sosok yang memiliki followers banyak. "Kalau followers-nya banyak, baru (diawasi). Misalnya presiden dan wakil presiden," ujar Tifatul.
(dam)