MK minta Habiburokhman perbaiki permohonannya

Selasa, 25 Februari 2014 - 19:42 WIB
MK minta Habiburokhman...
MK minta Habiburokhman perbaiki permohonannya
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim konstitusi meminta Habiburokhman untuk memperbaiki permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 mengenai pengujian materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

"Dari kesimpulan kita bertiga, membaca, mencermati, maka harus ada perbaikan supaya bisa meyakinkan majelis, aspek kewenangan mahkamah, aspek kedudukan hukum, pokok permohonan, petitumnya. Jadi, banyak yang harus anda perbaiki," ujar Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat kepada Habiburokhman saat sidang perdana permohonan PK putusan pengujian UU Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2014).

Oleh karena itu, majelis hakim konstitusi memberi waktu 14 hari untuk Habiburokhman memperbaiki permohonan. "Sesuai Undang-undang MK, saudara diberi waktu 14 hari," katanya.

Sementara saat membacakan permohonannya, Habiburokhman mengatakan putusan pengujian Undang-undang Pilpres yang diajukan Effendi Gazali mengandung masalah besar.

Karena, lanjut dia, terdapat ketidaksinkronan antara poin pertama bahwa pemilu harus dilaksanakan serentak, namun pada poin kedua menyatakan putusan pemilu serentak itu baru bisa dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang.

Adapun majelis panel yang menangani PK putusan UU Pilpres pada hari ini, diantaranya adalah Arief Hidayat selaku Ketua Majelis Panel didampingi Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi selaku Anggota Panel.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7939 seconds (0.1#10.140)