MK gelar sidang PK perdana soal pemilu serentak

Selasa, 25 Februari 2014 - 15:58 WIB
MK gelar sidang PK perdana soal pemilu serentak
MK gelar sidang PK perdana soal pemilu serentak
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK).

Sidang ini terkait putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) terhadap UUD 1945.

"Pemeriksaan PK terhadap putusan MK itu sendiri," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman, di Whiz Hotel, Jalan Cikini Raya Nomor 6, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2014).

Dia menjelaskan, MK berwenang untuk melakukan PK atas putusannya sendiri. Hal itu, kata dia, tertuang di pasal 24 c ayat (1) UUD 1945. Disebutkan dalam pasal itu menyatakan, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD.

Selain itu juga memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang pemilihan umum.

Lebih lanjut dia menjelaskan, frasa 'pada tingkat pertama dan terakhir' dapatlah juga diartikan bahwa MK berwenang menguji UU terhadap UUD 'pada tingkat pertama' dan juga 'pada tingkat terakhir' atau yang biasa disebut tingkat 'peninjauan kembali'.

"Secara umum peninjauan kembali adalah suatu upaya hukum terakhir yang diberikan kepada para pencari keadilan," jelasnya.

Berita:
Yusril ingin Pileg dan Pilres 2014 digelar bersamaan
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6039 seconds (0.1#10.140)