Loloskan Dimyati, DPR amoral

Selasa, 25 Februari 2014 - 06:34 WIB
Loloskan Dimyati, DPR...
Loloskan Dimyati, DPR amoral
A A A
Sindonews.com - Indonesian Legal Roundtable (ILR) menilai sudah seharusnya Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Dimyati Natakusumah ditolak menjadi hakim konstitusi oleh DPR RI.

"Terlepas dari kredibilitas personal Dimyati yang banyak permasalahan, jika DPR konsisten dengan komitmen moral mereka yang ingin memperbaiki seleksi hakim MK dengan menyetujui UU MK (Perppu MK) meskipun sudah dibatalkan sendiri oleh MK, maka sudah seharusnya calon dari politisi seperti Dimyati ditolak oleh DPR," kata Peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar kepada melalui pesan singkat kepada Sindonews, Senin 24 Februari 2014 malam.

Lebih lanjut, dia mengatakan, DPR mempunyai itikad buruk terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) secara kelembagaan jika meloloskan Dimyati sebagai hakim konstitusi.

Sebab, kata dia, DPR RI pernah mensahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 Oktober 2013 menjadi undang-undang. Meskipun, belum lama ini MK sendiri yang menggugurkan Undang-undang MK tersebut.

"Jika DPR RI tidak konsisten dengan komitmen mereka terdahulu yang menyetujui Undang-undang MK (Perppu MK), maka patut diduga tindakan DPR jika meloloskan Dimyati nantinya, mempunyai itikad buruk terhadap MK secara kelembagaan," katanya.

Seperti diketahui, Dimyati Natakusumah ketika menjadi Bupati Pandeglang pernah tersandung kasus dugaan pembobolan kas daerah Pandegelang melalui Pinjaman Daerah Kabupaten Pandeglang Rp200 miliar dari Bank Jabar Banten (BJB) pada tahun 2006.

Dalam kasus ini tiga orang sudah divonis yakni H. Wadudi Nurhasan divonis pidana dua tahun oleh Pengadilan Negri (PN) Pandegelang pada tahun 2008, H Acang divonis empat tahun enam bulan penjara pada tahun 2009 dan H Abdul Munaf divonis pidana satu tahun satu bulan pada tahun 2008 lalu. Sedangkan Putusan MA No.1793.K/PID.Sus/2009 Tipikor dengan terdakwa Dimyati Natakusumah, hingga kini belum diputuskan.

Baca berita:
Jika jadi Hakim Konstitusi, Dimyati janji netral
(kri)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved