Loloskan Dimyati, DPR amoral

Selasa, 25 Februari 2014 - 06:34 WIB
Loloskan Dimyati, DPR...
Loloskan Dimyati, DPR amoral
A A A
Sindonews.com - Indonesian Legal Roundtable (ILR) menilai sudah seharusnya Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Dimyati Natakusumah ditolak menjadi hakim konstitusi oleh DPR RI.

"Terlepas dari kredibilitas personal Dimyati yang banyak permasalahan, jika DPR konsisten dengan komitmen moral mereka yang ingin memperbaiki seleksi hakim MK dengan menyetujui UU MK (Perppu MK) meskipun sudah dibatalkan sendiri oleh MK, maka sudah seharusnya calon dari politisi seperti Dimyati ditolak oleh DPR," kata Peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar kepada melalui pesan singkat kepada Sindonews, Senin 24 Februari 2014 malam.

Lebih lanjut, dia mengatakan, DPR mempunyai itikad buruk terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) secara kelembagaan jika meloloskan Dimyati sebagai hakim konstitusi.

Sebab, kata dia, DPR RI pernah mensahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 Oktober 2013 menjadi undang-undang. Meskipun, belum lama ini MK sendiri yang menggugurkan Undang-undang MK tersebut.

"Jika DPR RI tidak konsisten dengan komitmen mereka terdahulu yang menyetujui Undang-undang MK (Perppu MK), maka patut diduga tindakan DPR jika meloloskan Dimyati nantinya, mempunyai itikad buruk terhadap MK secara kelembagaan," katanya.

Seperti diketahui, Dimyati Natakusumah ketika menjadi Bupati Pandeglang pernah tersandung kasus dugaan pembobolan kas daerah Pandegelang melalui Pinjaman Daerah Kabupaten Pandeglang Rp200 miliar dari Bank Jabar Banten (BJB) pada tahun 2006.

Dalam kasus ini tiga orang sudah divonis yakni H. Wadudi Nurhasan divonis pidana dua tahun oleh Pengadilan Negri (PN) Pandegelang pada tahun 2008, H Acang divonis empat tahun enam bulan penjara pada tahun 2009 dan H Abdul Munaf divonis pidana satu tahun satu bulan pada tahun 2008 lalu. Sedangkan Putusan MA No.1793.K/PID.Sus/2009 Tipikor dengan terdakwa Dimyati Natakusumah, hingga kini belum diputuskan.

Baca berita:
Jika jadi Hakim Konstitusi, Dimyati janji netral
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8183 seconds (0.1#10.140)