Dimyati tak penuhi syarat jadi Hakim MK
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Dimyati Natakusumah dinilai tidak memenuhi syarat menjadi hakim konstitusi. Terlebih, dari sisi komitmen moral.
"Selain masalah komitmen moral DPR secara kelembagaan, Dimyati sudah pasti tidak memenuhi syarat substantif dari Undang-undang MK yang mensyaratkan calon hakim seseorang yang berintegritas tinggi dan negarawan," kata Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar melalui pesan singkat kepada Sindonews, Senin 24 Februari 2014 malam.
Lebih lanjut, dia mengatakan, syarat itu lebih tinggi dari syarat hukum positif. Meski divonis bebas dalam kasus hukum yang menjeratnya, kata dia, di mata publik Dimyati dipandang sudah tercela.
"Artinya, meskipun secara hukum positif Dimyati pernah diputus bebas oleh pengadilan terkait dugaan korupsi, tetap saja dalam pandangan publik yang bersangkutan mempunyai integritas yang tercela," ungkapnya.
Sehingga, lanjut dia, Dimyati tidak memenuhi syarat substantif sebagaimana maksud Undang-undang MK.
Seperti diketahui, Dimyati Natakusumah ketika menjadi Bupati Pandeglang pernah tersandung kasus dugaan pembobolan kas daerah Pandegelang melalui Pinjaman Daerah Kabupaten Pandeglang Rp200 miliar dari Bank Jabar Banten (BJB) pada tahun 2006.
Dalam kasus ini tiga orang sudah divonis yakni H. Wadudi Nurhasan divonis pidana dua tahun oleh Pengadilan Negri (PN) Pandegelang pada tahun 2008, H Acang divonis empat tahun enam bulan penjara pada tahun 2009 dan H Abdul Munaf divonis pidana satu tahun satu bulan pada tahun 2008 lalu.
Sedangkan Putusan MA No.1793.K/PID.Sus/2009 Tipikor dengan terdakwa Dimyati Natakusumah, hingga kini belum diputuskan.
Baca berita:
Dimyati kantongi izin Fraksi PPP jadi hakim MK
"Selain masalah komitmen moral DPR secara kelembagaan, Dimyati sudah pasti tidak memenuhi syarat substantif dari Undang-undang MK yang mensyaratkan calon hakim seseorang yang berintegritas tinggi dan negarawan," kata Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar melalui pesan singkat kepada Sindonews, Senin 24 Februari 2014 malam.
Lebih lanjut, dia mengatakan, syarat itu lebih tinggi dari syarat hukum positif. Meski divonis bebas dalam kasus hukum yang menjeratnya, kata dia, di mata publik Dimyati dipandang sudah tercela.
"Artinya, meskipun secara hukum positif Dimyati pernah diputus bebas oleh pengadilan terkait dugaan korupsi, tetap saja dalam pandangan publik yang bersangkutan mempunyai integritas yang tercela," ungkapnya.
Sehingga, lanjut dia, Dimyati tidak memenuhi syarat substantif sebagaimana maksud Undang-undang MK.
Seperti diketahui, Dimyati Natakusumah ketika menjadi Bupati Pandeglang pernah tersandung kasus dugaan pembobolan kas daerah Pandegelang melalui Pinjaman Daerah Kabupaten Pandeglang Rp200 miliar dari Bank Jabar Banten (BJB) pada tahun 2006.
Dalam kasus ini tiga orang sudah divonis yakni H. Wadudi Nurhasan divonis pidana dua tahun oleh Pengadilan Negri (PN) Pandegelang pada tahun 2008, H Acang divonis empat tahun enam bulan penjara pada tahun 2009 dan H Abdul Munaf divonis pidana satu tahun satu bulan pada tahun 2008 lalu.
Sedangkan Putusan MA No.1793.K/PID.Sus/2009 Tipikor dengan terdakwa Dimyati Natakusumah, hingga kini belum diputuskan.
Baca berita:
Dimyati kantongi izin Fraksi PPP jadi hakim MK
(kri)