Kerap disadap, Indonesia wajib punya alat proteksi
A
A
A
Sindonews.com - Terbongkarnya kasus penyadapan Badan Keamanan Nasional Amerika (NSA) dan Australia harus dijadikan pelajaran. Pemerintah secepatnya harus buat alat proteksi penyadapan khususnya bagi pejabat strategis.
Ekonom Senior Pande Raja Silalahi mengatakan, adalah tugas negara untuk melindungi warganya agar terhindar dari berbagai ancaman gangguan privasi terutama dari asing.
"Jadi diri kita yang harus diproteksi, ini jelas tanggung jawab pemerintah dan aparatnya untuk membuat alat penangkal atau teknologi yang dibutuhkan," ungkap Pande kepada wartawan Senin (24/2/2014).
Salah satu upaya misalnya, pemerintah lewat Lemsaneg maupun BPPT menciptakan perangkat yang bisa mencegah penyadapan percakapan lewat telepon dan internet, untuk digunakan para pejabat dan pimpinan lembaga negara.
NSA memiliki kewenangan menyadap di Amerika dan itu dilindungi undang-undang, sehingga patut diduga NSA menguping di negaranya sendiri. Oleh sebab itu, pejabat pemerintah seharusnya menggunakan jalur komunikasi terproteksi dalam berkomunikasi tentang urusan ekonomi yang penting.
"Pemerintah harus membuat aturan-aturan hukum yang sesuai dengan pesatnya perkembangan teknologi, sehingga keamanan informasi akan terjaga," ujarnya.
Menurut Pande, mungkin, proses pencegahan dengan alat-alat tandingan yang lebih canggih akan mengeluarkan biaya besar. Namun kembali lagi, mau tidak mau ini harus dilakukan karena kewajiban negara untuk melindungi warganya. "Tetap harus diperhitungkan efektivitasnya," tambahnya.
Terkait maraknya tuduhan operator RI seluler terlibat dalam penyadapan, lanjutnya, masyarakat harus bersikap tenang dan jangan asal menuduh. Karena rumitnya pembuktian, lebih baik pemerintah fokus mencari solusi.
Sekadar informasi, Edward Snowden, mantan kontraktor NSA membocorkan penyadapan NSA dan Australia terhadap sejumlah perwakilan Indonesia. Diduga penyadapan dilakukan terhadap operator seluler nasional.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S Dewa Broto menjelaskan kepada wartawan, Kominfo masih menunggu laporan lengkap dari Kementerian Luar Negeri terkait kasus penyadapan ini.
Baca berita:
Cegah penyadapan, BIN optimalkan sandi negara
Ekonom Senior Pande Raja Silalahi mengatakan, adalah tugas negara untuk melindungi warganya agar terhindar dari berbagai ancaman gangguan privasi terutama dari asing.
"Jadi diri kita yang harus diproteksi, ini jelas tanggung jawab pemerintah dan aparatnya untuk membuat alat penangkal atau teknologi yang dibutuhkan," ungkap Pande kepada wartawan Senin (24/2/2014).
Salah satu upaya misalnya, pemerintah lewat Lemsaneg maupun BPPT menciptakan perangkat yang bisa mencegah penyadapan percakapan lewat telepon dan internet, untuk digunakan para pejabat dan pimpinan lembaga negara.
NSA memiliki kewenangan menyadap di Amerika dan itu dilindungi undang-undang, sehingga patut diduga NSA menguping di negaranya sendiri. Oleh sebab itu, pejabat pemerintah seharusnya menggunakan jalur komunikasi terproteksi dalam berkomunikasi tentang urusan ekonomi yang penting.
"Pemerintah harus membuat aturan-aturan hukum yang sesuai dengan pesatnya perkembangan teknologi, sehingga keamanan informasi akan terjaga," ujarnya.
Menurut Pande, mungkin, proses pencegahan dengan alat-alat tandingan yang lebih canggih akan mengeluarkan biaya besar. Namun kembali lagi, mau tidak mau ini harus dilakukan karena kewajiban negara untuk melindungi warganya. "Tetap harus diperhitungkan efektivitasnya," tambahnya.
Terkait maraknya tuduhan operator RI seluler terlibat dalam penyadapan, lanjutnya, masyarakat harus bersikap tenang dan jangan asal menuduh. Karena rumitnya pembuktian, lebih baik pemerintah fokus mencari solusi.
Sekadar informasi, Edward Snowden, mantan kontraktor NSA membocorkan penyadapan NSA dan Australia terhadap sejumlah perwakilan Indonesia. Diduga penyadapan dilakukan terhadap operator seluler nasional.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S Dewa Broto menjelaskan kepada wartawan, Kominfo masih menunggu laporan lengkap dari Kementerian Luar Negeri terkait kasus penyadapan ini.
Baca berita:
Cegah penyadapan, BIN optimalkan sandi negara
(kri)